
Polres Rote Ndao menerbitkan DPO empat penyelundup manusia ke Australia

Kupang (ANTARA) - Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat pelaku penyelundupan manusia ke Australia pada Februari 2026.
"Saat ini keempat orang itu sedang dalam proses pengejaran oleh anggota," katanya di Kupang, Kamis, saat ditemui dalam pengungkapan berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Polda NTT selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dia menjelaskan keempat pelaku tersebut diketahui pada Februari 2026 menyelundupkan tujuh warga negara asing ke Australia, namun kemudian diusir oleh petugas perbatasan di negara tersebut.
Tujuh WNA tersebut terdiri atas empat WNA China serta tiga WNA dari Uzbekistan. Saat ini sejumlah WNA tersebut sudah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan hukum lanjutan.
Selain kasus penyelundupan manusia, Polres Rote Ndao juga kini tengah menangani kasus percobaan penyelundupan manusia, dengan korban WNA asal Uganda.
"Untuk kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki tahap II," ujar dia.
Pelaku adalah seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Rote Ndao, dan sudah lama menggenal WNA Uganda tersebut.
Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa wilayah perbatasan dan perairan Rote Ndao terus menjadi fokus pengawasan karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain.
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan nelayan dan masyarakat sekitar untuk melaporkan kepada pihak keamanan jika, mendapati perbuatan yang mencurigakan di wilayah Rote Ndao.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
