
Polisi menetapkan dua tersangka penyelundupan sembilan WNA Uzbekistan

Kupang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sembilan warga negara (WN) Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui perairan NTT.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution di Kupang, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial YL (59) dan SLAR (52).
"Kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut yang akan digunakan untuk membawa sembilan warga negara Uzbekistan menuju Australia secara ilegal," katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 terkait rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jerigen solar yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para WNA tersebut ke Australia.
"Dari jumlah itu, keduanya diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta," ujar dia.
Irwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun keberangkatan ke Australia.
Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka penyelundupan sembilan WNA Uzbekistan
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
