
Kemenkum NTT meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bentuk sentra KI

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk membentuk sentra kekayaan intelektual (KI) guna memperkuat perlindungan hukum, layanan KI, dan pengembangan inovasi daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo dalam keterangannya di Kupang, Kamis, mengatakan Kanwil Kemenkum NTT terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Rote Ndao terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Ia menjelaskan koordinasi tersebut menjadi langkah awal pembentukan Sentra KI sebagai wadah layanan, fasilitasi, edukasi, konsultasi, serta penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rote Ndao.
Dalam pertemuan itu, Tim Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan pembentukan Sentra KI bertujuan memperkuat layanan Kekayaan Intelektual di daerah, meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum, serta mengoptimalkan potensi KI yang lahir dari hasil riset, inovasi, karya masyarakat, maupun potensi unggulan daerah.
Selain itu, keberadaan Sentra KI juga diharapkan menjadi pusat layanan informasi dan pendampingan bagi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, peneliti, serta perangkat daerah dalam memperoleh perlindungan hukum atas hasil karya dan inovasi yang dihasilkan.
Pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Bapperida Kabupaten Rote Ndao dalam mendukung pembentukan kelembagaan Sentra KI, ketersediaan sumber daya manusia, serta langkah tindak lanjut berupa penyusunan draf kerja sama dan mekanisme layanan Sentra KI di daerah.
Kepala Bapperida Kabupaten Rote Ndao Maraden A. Patola menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan Sentra KI sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan daya saing daerah berbasis inovasi dan kreativitas masyarakat.
Kedua pihak juga menyepakati penyusunan draf kerja sama dan mekanisme pembentukan Sentra KI sebagai tindak lanjut koordinasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan KI kepada masyarakat sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum.
"Kami berharap pembentukan Sentra KI di Kabupaten Rote Ndao dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Dengan kolaborasi yang baik, potensi inovasi daerah dapat berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
