Logo Header Antaranews Kupang

Kemenko Kumham Imipas perkuat keadilan restoratif di NTT

Jumat, 12 Juni 2026 05:06 WIB
Image Print
Perwakilan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kanwil Kemenkum NTT berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota terkait penguatan implementasi keadilan restoratif, di Kupang. ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Timur memperkuat implementasi kebijakan keadilan restoratif di NTT melalui koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas Robianto di Kupang, Kamis, mengatakan penguatan keadilan restoratif salah satu arah kebijakan pemerintah dalam reformasi sistem hukum pidana nasional bertujuan menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

"Keadilan restoratif bukan hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk membangun harmoni sosial. Melalui pendekatan ini, penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum NTT Hasran Sapawi menambahkan upaya penguatan keadilan restoratif sejalan dengan salah satu program strategis Kementerian Hukum, yaitu pengembangan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

"Melalui program Posbankum, lurah dan kepala desa diberikan pelatihan sebagai paralegal yang berperan sebagai juru damai di lingkungan masing-masing. Tujuan utamanya adalah memastikan pengetahuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah," katanya.

Menurut dia, kehadiran Posbankum dan para juru damai di tingkat desa dan kelurahan mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif.

Ia menyampaikan selama ini Polri juga telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam implementasi keadilan restoratif di NTT guna memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026