Logo Header Antaranews Kupang

Pemprov NTT menyalurkan gaji ke-13 PNS dan PPPK

Selasa, 16 Juni 2026 07:02 WIB
Image Print
Gubernur NTT Melki Laka Lena. ANTARA/Ho-Pemprov NTT

Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Melki Laka Lena mengatakan per Senin ini, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemprov NTT disalurkan secara bertahap.

"Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai hari ini," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan gaji ke-13 bagi PNS dan P3K Pemprov NTT.

Pemerintah Provinsi NTT, ujar dia, menganggarkan sebesar Rp108 miliar untuk gaji ke-13 bagi PNS dan P3K.

Melki menambahkan anggaran senilai Rp108 miliar itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus dukungan bagi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

"Kita tahu bahwa ini kan sudah memasuki tahun ajaran baru, pendaftaran sekolah dan kebutuhan lainnya sangat diperlukan karena itu juga adalah salah satu alasan mengapa proses pencairan mulai hari ini," tambah dia.

Dia juga mengatakan pencairan gaji ke -13 itu juga sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memenuhi hak-hak dari aparat sipil negara (ASN) tepat waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pembayaran gaji ke-13, jelas dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Dia berharap gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan secara baik untuk keperluan keluarga dan kebutuhan lainnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026