
Kemdiktisaintek tetapkan PDD-UKTPT jadi komponen terbesar penilaian Serdos 2026

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan mutu dosen di lingkungan perguruan tinggi.
Kupang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan petunjuk teknis terbaru pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) 2026 dengan menempatkan komponen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sebagai unsur penilaian terbesar.
Berdasarkan juknis yang dipublikasikan Kemdiktisaintek, yang dirilis Undana di Kupang, Kamis (11/6) pekan lalu, bobot penilaian PDD-UKTPT mencapai 55 persen, lebih tinggi dibandingkan Penilaian Empirik sebesar 35 persen dan Penilaian Persepsi sebesar 10 persen.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan mutu dosen di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam ketentuan terbaru, peserta Serdos wajib berstatus dosen tetap yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, masa kerja sebagai pendidik sekurang-kurangnya dua tahun, serta mengantongi sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA).
Selain itu, calon peserta harus memenuhi kinerja Beban Kerja Dosen atau Laporan Kinerja Dosen (BKD/LKD) selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama, memiliki karya ilmiah atau karya seni dan budaya sesuai ketentuan, serta tidak sedang menjalani tugas belajar yang meninggalkan tugas jabatan.
Kemdiktisaintek juga menetapkan sistem pemeringkatan untuk menentukan prioritas peserta. Urutan penilaian meliputi jabatan akademik terakhir, jenjang pendidikan tertinggi, afirmasi bagi dosen penyandang disabilitas, hingga total masa kerja sejak tanggal pengangkatan pertama.
Baca juga: Rektor Undana terbitkan surat edaran larangan merokok di area kampus
Baca juga: BI dan Undana buka bantuan riset bagi mahasiswa tugas akhir
Pelaksanaan Serdos 2026 dilakukan melalui tujuh tahapan yang terintegrasi secara digital, yakni penarikan data peserta yang memenuhi syarat, penyusunan portofolio, penilaian persepsional oleh panitia internal, pengajuan ke kementerian, penilaian oleh asesor eksternal, yudisium nasional, dan penerbitan sertifikat elektronik kelulusan.
Kementerian mengingatkan dosen untuk memastikan seluruh data administrasi pada platform SISTER dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) telah sesuai guna menghindari kendala dalam proses sertifikasi.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kelengkapan data akademik, validitas ijazah terakhir, serta penyelesaian seluruh tahapan Serdos sesuai jadwal yang ditetapkan.
Perubahan aturan tersebut mendorong dosen untuk melakukan pemutakhiran portofolio tridarma secara berkala, termasuk dokumentasi kegiatan pengajaran berbasis audio visual dan rekam jejak publikasi ilmiah.
Selain berdampak pada peningkatan profesionalisme dan tunjangan profesi dosen, keberhasilan dalam sertifikasi juga dinilai dapat mendukung peningkatan mutu dan akreditasi perguruan tinggi.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
