Logo Header Antaranews Kupang

Kemenkum NTT menjemput bola edukasi hukum di Kabupaten Kupang

Selasa, 16 Juni 2026 17:29 WIB
Image Print
Tim Kanwil Kemenkum NTT memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan pos bantuan hukum (posbankum) kepada jemaat GMIT Imanuel Oh Aem di Desa Oh Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Selasa (16/6/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menerapkan pola jemput bola melakukan edukasi hukum hingga wilayah pelosok melalui penyuluhan hukum dan pembinaan pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan di Kabupaten Kupang.

Koordinator Penyuluhan Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkum NTT Nikolas Tak di Kupang, Selasa, mengatakan pembangunan hukum bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

"Mengingat wilayah NTT yang luas dan beragam, kehadiran kami langsung ke tengah jemaat dan masyarakat adalah cara terbaik agar informasi hukum dapat diterima dengan mudah, terbuka, dan benar-benar bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari,” katanya saat Tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan penyuluhan hukum dan pembinaan posbankum bagi jemaat GMIT Imanuel Oh Aem, Klasis Amfoang Selatan, Desa Oh Aem, Kabupaten Kupang.

Menurut dia, kondisi geografis wilayah NTT yang terdiri dari banyak pulau, wilayah pegunungan, serta desa-desa yang tersebar luas menjadi tantangan tersendiri dalam penyebarluasan informasi hukum.

Oleh karena itu, kata dia, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi langkah strategis agar seluruh warga negara memperoleh pemahaman hukum yang memadai.

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta penguatan peran Posbankum sebagai tempat konsultasi dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.

Dalam kegiatan itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Yopi Alexander Raga menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan anak, termasuk hak-hak korban serta mekanisme pelaporan dan pendampingan yang tersedia.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jefry E. Wabang menjelaskan layanan posbankum desa/kelurahan dan prosedur memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI.

Pada kesempatan sama, Ketua Majelis Jemaat GMIT Imanuel Oh Aem Semuel Snae menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTT yang telah menjadikan gereja sebagai ruang edukasi hukum bagi jemaat dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, gereja tidak hanya berperan dalam pembinaan kehidupan rohani, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun karakter, etika, dan kesadaran hukum warga.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menegaskan penyuluhan hukum merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.

Dia mengatakan Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.

"Melalui penyuluhan hukum dan penguatan posbankum ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia. Dengan meningkatnya kesadaran hukum diharapkan tercipta masyarakat yang lebih tertib, damai, dan berkeadilan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026