
Trump akan kembali meminta Mahkamah Agung batalkan "ius soli"

Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan kembali meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kembali keputusan yang menolak penghapusan asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli.
Menurut Trump, papan tanda dan papan iklan telah dipasang dekat perbatasan Meksiko serta di berbagai wilayah lain di negara itu untuk menawarkan kewarganegaraan AS berdasarkan tempat lahir dengan harga $4.000 (sekitar Rp72,3 juta) atau lebih.
"Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana; dan oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung itu keliru. Saya akan mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat, segera. Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika mereka tidak mengubah keputusan mereka yang benar-benar gila," tulis Trump di Truth Social.
Selasa (7/7), Mahkamah Agung AS menolak inisiatif Trump untuk mencabut hak universal atas kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di negara tersebut.
Trump kemudian menyebut putusan Mahkamah Agung itu sebagai "kemenangan" bagi China dan menyerukan kepada Kongres AS untuk mencabut hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Setelah memulai masa jabatan keduanya sebagai presiden AS, Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk mencabut hak universal atas kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat.
Menurut Trump, ketentuan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS itu seharusnya hanya berlaku bagi mereka yang orang tuanya tinggal secara permanen dan sah di negara tersebut.
Amendemen ke-14 itu menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau naturalisasi di AS dan tunduk pada yurisdiksi tempat kelahiran tersebut merupakan warga negara AS dan warga negara bagian tempat mereka tinggal.
Sumber: Sputnik
Pewarta : Fransiska Ninditya
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
