BPN Prabowo-Sandiaga dinilai keliru persoalkan pencalonan Ma'ruf Amin

id bpn prabowo amin mk

BPN Prabowo-Sandiaga dinilai keliru persoalkan pencalonan Ma'ruf Amin

Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum menilai langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, MHum menilai langkah BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan keabsahan pencalonan Ma'ruf Amin adalah keliru.

"Mempersoalkan keabsahan pencalonan KH Ma'ruf Amin dalam Pilpres adalah langkah keliru yang dibuat BPN Prabowo, bahkan terkesan mengada-ada," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Rabu (12/6).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut dia, kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai anggota dewan pengawas BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak bisa disamakan dengan pejabat atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, setelah terpilih dan dilantik menjadi Wakil Presiden, maka KH Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Artinya, menurut saya, untuk pencalonan menjadi wakil presiden tidak ada masalah, tetapi sesuai aturan, setelah dilantik, Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatan tersebut," kata Tuba Helan.

Karena itu, Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mencari-cari alasan, yang kemudian membuat publik semakin yakin bahwa materi gugatan yang diajukan ke MK lemah dan terkesan mengada-ada.

Baca juga: Pengamat: Boleh-boleh saja BPN Prabowo-Sandi ajukan perbaikan gugatan
Baca juga: Di depan Wapres, Prabowo perintahkan hentikan aksi massa