Daerah tak masuk PHPU bisa tetapkan calon terpilih

id pleno kpu pileg 2019

Daerah tak masuk PHPU bisa tetapkan calon terpilih

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Daerah yang tidak masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggelar pleno penetapan terhadap calon terpilih.
Kupang (ANTARA) - Juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan daerah yang tidak masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggelar pleno penetapan terhadap calon terpilih.

"Bagi daerah yang tidak masuk PHPU bisa mulai pleno penetapan calon terpilih hasil Pemilu Legislatif 2019 pada 2-4 Juli. Tidak harus menunggu putusan MK, kecuali lima daerah yang masuk dalam PHPU di MK yang harus menunggu sampai ada putusan MK berkekuatan tetap," kata Yosafat Koli, di Kupang, Rabu (19/6).

Lima dari 22 daerah kabupaten/kota di NTT yang masuk dalam sengketa di MK, yakni Kota Kupang, Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur dan Kabupaten Rote Ndao. Sengketa PHPU di MK itu diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda. Sedang, 17 kabupaten lainnya, yakni Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu, Malaka, Sabu Raijua sudah bisa menggelar pleno pada awal Juli. 

Baca juga: KPU siapkan bukti sesuai keberatan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi
Baca juga: Pengaduan Partai Berkarya sudah "clear"