Ada praktik maladministrasi dalam pembangunan gedung DPRD Flores Timur

id maladministrasi folres timur

Ada praktik maladministrasi dalam pembangunan gedung DPRD Flores Timur

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (dua dari kiri) menyerahkan LAHP kepada Asisten II Setda Kabupaten Flores Timur dan Sekwan DPRD Kabupaten Flores Timur di Kupang, Kamis (20/6/2019). (ANTARA FOTO/Dok Ombudsman Perwakilan NTT)

Ombudsman RI Perwakilan NTT menemukan adanya praktik maladministrasi yang dilakukan bupati dan pimpinan dewan, dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gedung DPRD Flores Timur tahun 2019.
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan adanya praktik maladministrasi yang dilakukan bupati dan pimpinan dewan, dalam penganggaran dan pelaksanaan pembangunan gedung DPRD Flores Timur tahun 2019.

"Temuan tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), yang telah kami serahkan kepada Asisten II Setda Flores Timur yang mewakili Bupati, dan Sekwan DPRD Flores Timur yang mewakili Pimpinan DPRD di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang, Kamis (20/6)," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTT Ola Mangu Kanisius. .

Ia mengatakan Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukanya adanya maladministrasi dalam pembangunan gedung DPRD Flores Timur tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap sejumlah dokumen, keterangan para terlapor dan para pihak terkait yang terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, dan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri, katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menambahkan, atas temuan tersebut, maka perlu dilakukan lima tindakan korektif oleh Bupati Flores Timur dan pimpinan DPRD Flores Timur.

Tindakan korektif pertama adalah membatalkan kegiatan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Flores Timur di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka pada perubahan APBD 2019, dan melakukan revisi nota kesepakatan kegiatan tahun jamak pembangunan gedung DPRD dalam penganggaran pada tahun berikutnya.

Kedua, menugaskan sekretaris daerah selaku pengelola barang pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pengadaan gedung kantor DPRD.

Baca juga: Ombudsman soroti maraknya penyalahgunaan anggaran daerah

RKBMD ini kata Darius Beda Daton, untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan pembangunan kantor DPRD Flores Timur pada tahun anggaran berikut.

Tindakan korektif ketiga adalah melaksanakan proses pembangunan gedung DPRD Kabupaten Flores Timur melalui tahapan-tahapan pembangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011 dan peraturan Menteri PUPR nomor: 22/PRT/M/2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara.

Keempat, melakukan penunjukan lokasi pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Flores Timur nomor: 07 tahun 2012 tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Larantuka tahun 2012–2032.

Tindakan korektif kelima adalah menugaskan sekretaris daerah selaku pengelola barang pemerintah daerah, untuk mengajukan permohonan sertifikat hak pakai atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur pada tahun 2002.

Tanah tersebut seluas 51.990 meter persegi di Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka berdasarkan surat pernyataan melepaskan hak nomor: 11/SPHT/2002 tertanggal 17 April 2002 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, kata Beda Daton.

Dalam hubungan dengan adanya maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Flores Timur untuk menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif. "Kami akan terus melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut terhadap tindakan korektif tersebut," katanya.

Baca juga: Menurut Ombudsman, fasilitas Bandara El Tari Kupang sangat memadai
Baca juga: Ombudsman NTT, layanan penjualan tiket PT Pelni sudah bagus