
Kapolda mengingatkan warga NTT cegah karhutla

Kupang (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko mengingatkan masyarakat di wilayah itu untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi terjadi di tengah kondisi vegetasi yang kering.
“Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar,” kata Rudi di Kupang, Rabu.
Menurut dia pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat, termasuk dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk membuka area pertanian.
"Masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Ia jua mengimbau warga tidak membuang puntung rokok sembarangan karena bara api yang masih menyala dapat memicu kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi yang kering.
"Selain itu masyarakat agar tidak meninggalkan api yang masih menyala ketika beraktivitas di sekitar hutan maupun lahan," katanya.
Ia mengatakan pencegahan karhutla penting dilakukan karena kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menurunkan kualitas udara, mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga.
Polda NTT turut mengingatkan masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3), pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," katanya.
Rudi mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Setop Karhutla. Jaga Alam, Jaga Kehidupan,” tegasnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
