
Kejati NTT mengingatkan warga waspadai penipuan catut nama jaksa

Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan yang mencatut nama pejabat atau pegawai Kejaksaan untuk meminta uang, transfer dana, hadiah, proyek, atau keuntungan lainnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pihak yang menggunakan identitas Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati NTT Rezki Benyamin Pandie untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat, maupun lainnya.
“Komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabat yang identitasnya dicatut dan merupakan modus penipuan,” kata Raka.
Ia meminta masyarakat melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau komunikasi yang mengatasnamakan Kejaksaan sebelum memberikan data maupun mengambil tindakan.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah memberikan data pribadi atau informasi penting serta melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.
Raka meminta masyarakat tidak menanggapi permintaan uang atau transfer yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terutama jika disampaikan melalui nomor pribadi atau saluran komunikasi yang tidak dapat diverifikasi.
Masyarakat yang menerima komunikasi mencurigakan diminta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejati NTT sebelum memberikan informasi atau memenuhi permintaan pihak yang menghubungi.
Dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Kejati NTT.
Kejati NTT menegaskan seluruh layanan publik Kejaksaan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Pelayanan PTSP dan Prioritas di nomor 0813-3912-8601 atau Hotline Pengaduan Kejati NTT di nomor 0822-9811-3022.
Kejati NTT mengajak masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan, khususnya apabila komunikasi disertai permintaan uang atau transaksi keuangan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
