Polisi kantongi calon tersangka kasus tenggelam KM Nusa Kenari 02

id calon tersangka

Polisi kantongi calon tersangka kasus tenggelam KM Nusa Kenari 02

Tim Basarnas Maumere dari Pulau Flores, NTT sedang melakukan evakuasi terhadap korban yang meninggal dunia akibat tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten Alor. (ANTARA FOTO/Basarnas Kupang).

Polda NTT telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tenggelam KM Nusa Kanari 02 yang menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia di Tanjung Margeta, Kabupaten Alor pada 15 Juni 2019.
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tenggelam KM Nusa Kanari 02 yang menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia di Tanjung Margeta, Kabupaten Alor pada 15 Juni 2019.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu (26/6), menjelaskan penyidik Polda NTT sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam musibah KM Nusa Kenari 02 yang menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia.

Menurut dia, para penyidik Polda NTT sedang mendalami keterangan empat ABK KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten Alor untuk menyasar tersangka lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Empat ABK KM Nusa Kanari 02 yang sedang dalam pemeriksaan Kepolisian NTT, yaitu Piterson Plaituka (30), Yupiter Mukola (21), Nuku Malaikosa (22), dan Penitus Karplai (18).

"Pemeriksaan terhadap para ABK masih terus dilakukan Polda NTT, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa pihak terkait," ujar Jules Abast.

Baca juga: Basarnas tutup operasi pencarian korban KM Nusa Kenari 02

Kendati demikian, mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangkanya. "Kami belum mau ungkap ke publik nama calon tersangka itu," katanya.

Ia mengatakan, penetapan para tersangka akan dilakukan penyidik Polda NTT apabila pemeriksaan terhadap saksi ahli selesai dilakukan penyidik.

KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten Alor berbobot 23 GT bertolak dari Pelabuhan Kalabahi, Sabtu (15/6), pukul 01.30 WITA tujuan Pureman, Desa Mademang, Kecamatan Purnamam, Kabupaten Alor.

Kapal Motor (KM) Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 penumpang dan empat ABK serta bermuatan bahan bangunan serta sembako dihantam gelombang dan tenggelam di perairan laut Tanjung Margeta pada Sabtu (15/6), pukul 05.00 WITA yang mengakibat tujuh penumpang meninggal dunia.

Baca juga: Basarnas temukan lima korban KM Nusa Kenari dalam kondisi tak bernyawa
Baca juga: Ditpolair Polda NTT ambil alih penyidikan kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari