Pemesan 4.871 pil ekstasi ditangkap polisi perbatasan di Kupang

id Ekstasi

Pemesan 4.871 pil ekstasi ditangkap polisi perbatasan di Kupang

Kapolres Belu AKBP Christian Tobing (tengah) memberikan keterangan pers soal keberhasilan Polres Belu dan Bea Cukai mengungkap masuknya ribuan pil ekstasi ke Indonesia melalui PLBN Mota Ain. (ANTARA FOTO/Dok Humas Polres Belu)

"HS ditangkap pada awal bulan ini di sekitar Mall Flobamor Kupang, namun baru kami publikasikan saat ini, karena bersamaan dengan konferensi pers terkait pasangan suami isteri yang berperan membawa ribuan pil ekstasi tersebut," kata Christian Tobing.
Kupang (ANTARA) - Pihak kepolisian di Kabupaten Belu, perbatasan Nusa Tenggara Timur-Timor Leste berhasil menangkap HS, tersangka yang diduga kuat memesan 4.874 pil ekstasi dari tangan pasangan suami isteri, JSP dan AS, warga negara Timor Leste yang ditangkap pada Mei 2019 saat hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain.

"HS ditangkap pada awal bulan ini di sekitar Mall Flobamor Kupang, namun baru kami publikasikan saat ini, karena masih pengembangan" kata Kapolres Belu AKBP Christian Tobing saat dihubungi dari Kupang, Rabu (26/6).

Polres Belu tidak mau terburu-buru menyampaikan keterangan pers terkait dengan masuknya ribuan pil ekstasi itu, karena berbagai macam pertimbangan. "Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kami, sehingga kami tidak terburu-buru untuk merilis kasusnya," kata AKBP Christian Tobing.

HS, kata Kapolres Belu, adalah tersangka utama yang memesan pil kenikmatan tersebut. 

Saat ini, tersangka HS sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTT untuk dilakukan pengembangan terkait kasus ribuan pil ekstasi tersebut. "Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap ribuan pil tersebut, ternyata ada tiga jenis pil ekstansi yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia pada saat itu," ujarnya.

Ribuan pil ekstasi itu, kata AKBP Christian Tobing, kalau dipasarkan maka nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Tersangka pembawa pil ekstasi dari Timor Leste dijerat dengan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Sedangkan HS sebagai pemesan disangkakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Artikel - Mencegah peredaran narkoba di bumi Flobamora
Baca juga: Polda amankan empat pengedar narkoba dari Makassar