Ombudsman atasi kesulitan nelayan Alor pasarkan ikan

id Ombudsman NTT

Ombudsman atasi kesulitan nelayan Alor pasarkan ikan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton (kanon) melakukan pertemuan pihak Kantor Imigrasi Kupang, Rabu (3/7/2019) untuk koordinasi terkait laporan nelayan Kabupaten Alor yang mengaku kesulitan memasarkan ikan ke negara Timor Leste. (Foro/Dok. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT)

Ombudsman RI Perwakilan NTT berhasil mengatasi kesulitan yang dialami nelayan Alor yang mengaku kesulitan dalam memasarkan hasil tangkapannya ke Timor Leste.
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah berhasil mengatasi laporan para nelayan dari Kabupaten Alor yang mengaku kesulitan memasarkan tangkapan ikan ke negara Timor Leste.

"Keluhan nelayan di Kabupaten Alor yang kesulitan memasarkan ikan ke Timor Leste akhirnya terselesaikan setelah kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, kepada ANTARA di Kupang, Kamis (4/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (2/7/2019) Ombudsman NTT menerima laporan dari dua nelayan Kabupaten Alor yang mengemukakan nelayan setempat kesulitan memasarkan ikan ke negara tetangga Timor Leste

Kesulitan ini, lanjutnya, terutama dialami para nelayan yang melaut menggunakan kapal berkapasitas 3 gross tonnage (GT) di Kabupaten yang berbatasan wilayah laut dengan Timor Leste itu.

Darius menjelaskan, persyaratan penerbitan paspor bagi nelayan mengharuskan adanya buku pelaut yang dimiliki nelayan kecil belum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2008 tentang identitas pelaut.

Baca juga: Kapal Pole and Line di Kota Kupang terus menyusut

"Buku pelaut hanya diterbitkan untuk kapal di atas 30 GT oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, sementara kapal nelayan kecil diberikan paspor kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan," katanya.

Darius mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya lalu berkoordinasi untuk meminta klarifikasi dari Kantor Imigrasi setempat dan mendapati solusi berupa penerbitan paspor lintas batas.

"Jadi para nelayan diminta untuk mengajukan paspor lintas batas negara ke Timor Leste, bukan paspor biasa," katanya.

Ia menambahkan, penggunaan paspor lintas batas ini hanya ke Timor Leste dan tidak bisa digunakan untuk negara tujuan lainnya untuk mencegah adanya penyalahgunaan paspor.

Ia menyampaikan terima kasih kepada para nelayan Alor atas laporan tersebut serta mengapresiasi tanggapan pihak Imigrasi terkait solusi atas keluhan nelayan tersebut.

Baca juga: Nelayan Kupang untuk sementara tidak melaut
Baca juga: Nelayan Kupang didorong untuk ikut asuransi