Sidang gugatan hasil Pileg dari NTT akan berlangsung 10 Juli 2019

id hasil pileg ntt

Sidang gugatan hasil Pileg dari NTT akan berlangsung 10 Juli 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 10 Juli 2019," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 10 Juli 2019.

"Sesuai informasi, jadwal yang diperoleh bahwa sidang gugatan untuk NTT di Mahkamah Konstitusi akan berlangsung pada 10 Juli 2019," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (6/7).

Dia mengatakan, untuk gugatan, semuanya sudah di MK dan saat ini KPU kabupaten sedang menyiapkan semua dokumen sebagai alat bukti yang akan diajukan dalam sidang nanti.

"Alat bukti yang disiapkan itu antara lain berupa C1 plano, C1 hologram," katanya dan menambahkan KPU NTT juga pasti hadir dalam sidang nanti, karena gugatan di MK tidak hanya hasil pemilu DPRD tetapi juga DPR-RI.

Dia menambahkan, sampai saat ini hasil pemilu DPRD dari lima kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu yang digugat ke MK. Lima daerah itu yakni Kota Kupang, Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur dan Kabupaten Rote Ndao.

Dia menambahkan, sengketa PHPU di MK pada lima daerah ini diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019. Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Hanura, Berkarya dan Partai Garuda.

Baca juga: Gerindra dan Berkarya gugat hasil Pileg DPR-RI ke MK
Baca juga: Dua parpol di NTT gugat hasil pileg ke MK