MK sidangkan sengketa pileg sembilan provinsi

id Sidang pileg, mahkamah konstitusi

MK sidangkan sengketa pileg  sembilan provinsi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur didampingi Hakim MK Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) di Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

"Agendanya pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk sembilan provinsi dengan total 64 perkara, Rabu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut memberikan kesempatan kepada pemohon dari Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul. Sementara Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

"Agendanya pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan," tutur Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso.

Fajar mengatakan dari 260 perkara yang diregistrasi, dalil yang paling banyak mengenai penggelembungan suara, kemudian pengurangan suara serta kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: KPU NTT: Kami siap hadapi gugatan di MK
Baca juga: Pengaduan Partai Berkarya sudah "clear"


Ada pun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya pada Selasa (9/7) provinsi yang telah disidangkan adalah Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara dan Papua dengan jumlah 64 perkara.