Pekan depan, KPU NTT akan tetapkan calon anggota DPRD terpilih

id KPU

Pekan depan, KPU NTT akan tetapkan calon anggota DPRD terpilih

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu. (ANTARA FOTO/Kornelis Dohu).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penetapan calon anggota DPRD NTT terpilih untuk periode 2019-2024, akan dilakukan pada Senin (22/7), pekan depan, kata Thomas Dohu, Ketua KPU NTT.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penetapan calon anggota DPRD NTT terpilih untuk periode 2019-2024, akan dilakukan pada Senin (22/7), pekan depan, kata Thomas Dohu, Ketua KPU NTT.

Kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/7), Thomas Dohu menjelaskan penetapan anggota DPRD NTT hasil pemilu 2019 itu dilakukan, setelah KPU Pusat menerima registrasi gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kata dia, di tingkat provinsi tidak ada gugatan sehingga KPU RI sudah meminta KPU NTT untuk segera menetapkan calon terpilih dengan durasi waktu paling lambat Senin (22/7), pekan depan.

Setelah anggota DPRD NTT terpilih ditetapkan untuk periode lima tahun ke depan, kPU NTT akan meneruskan hasil penetapan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilantik sesuai aturan yang berlaku.

Thomas Dohu menambahkan untuk wilayah dapil NTT ada beberapa parpol yang melayangkan gugatan ke MK, di antaranya Partai Berkarya untuk dapil I dan II DPR RI serta Gerindra untuk dapil II yang meliputi Pulau Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Disamping itu, gugatan untuk DPRD kabupaten/kota ada di Kabupaten Alor oleh Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian di Flores Timur oleh Partai Garuda. Sedang, di Kabupaten Lembata, digugat oleh Partai Amanat Nasional (PAN), serta di Rote Ndao digugat oleh Partai Hanura.

Ia mengatakan bagi daerah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yang masih digugat hasil pemilihannya, para calon DPRD belum bisa ditetapkan calon terpilihnya.

Baca juga: Kenapa KPU Kupang tunda penetapan caleg terpilih?
Baca juga: Pleno penetapan kursi dan caleg tunggu petunjuk KPU RI