Pemindahan dokter spesialis ke Jakarta dipertanyakan Ombudsman

id Ombudsman NTT

Pemindahan dokter spesialis ke Jakarta dipertanyakan Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda).

Ombudsman NTT pertanyakan alasan pemda NTT menyetujui usul pemindahan dokter spesialis ke Jakarta
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombusman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mempertanyakan keputusan pemerintah provinsi yang mengizinkan pemindahan sebanyak tiga dokter sub spesialis di RSUD Prof Dr W.Z. Johannes Kupang ke Jakarta.

"Sangat disayangkan tiga dokter sub spesialis akan pindah dari RSUD Johannes Kupang ke Jakarta dan pemerintah provinsi memberikan izin pindah," katanya kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (21/7).

Ia mengatakan, para dokter tersebut sebelumnya mengikuti sekolah sub spesialis atas nama Provinsi NTT, namun setelah tamat justeru meninggalkan NTT.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga dokter sub spesialis di RSUD W.Z Johannes sendiri belum sesuai dengan standar minimum yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yang kemudian berdampak pada penurunan kelas rumah sakit tersebut dari kelas B ke kelas C.

"Ini ironis, semestinya pemerintah provinsi lebih tegas untuk hal ini, dalam hal ini Dinas Kesehatan tidak memberikan izin pindah," katanya.

Baca juga: Apa kata Ombudsman terhadap 12 rumah sakit di NTT yang turun kelas

Menurutnya, kebutuhan dokter sub spesialis di Kota Kupang maupun daerah lainnya di NTT sangat dibutuhkan karena masih sangat kurang sehingga berdampak merugikan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Ia mencontohkan, seperti pasien kanker kebidanan dan kandungan yang tidak bisa diobati di Rumah Sakit Siloam di Kota Kupang karena tidak memiliki dokter sub spesialis kanker maupun kemoterapi.

Darius menambahkan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait jumlah dan kapasitas dokter di berbagai rumah sakit di NTT, namun belum selesai.

"Jika sudah rampung kami akan mengirim surat resmi ke para kepala daerah agar memenuhi jumlah dan kualifikasi dokter sesuai batas minimum yang ditetapkan Menteri Kesehatan," katanya.

Ia menyarankan, perlu adanya skema kerja sama dari pemerintah daerah dengan rumah sakit lain di luar NTT untuk mendatangkan dokter spesialis dalam jangka waktu tertentu.

"Ini untuk upaya jangka pendek, seiring dengan ini perlu ada subsidi APBD untuk menyekolahkan putera-puteri daerah menjadi dokter spesialis," katanya.

Baca juga: Usul Ombudsman NTT, guru berprestasi sebaiknya dirotasi
Baca juga: Ombudsman atasi kesulitan nelayan Alor pasarkan ikan