Tim Sepuluh Veteran Dukung Polda NTT

id Veteran

Tim Sepuluh Veteran Dukung Polda NTT

Koordinator Tim Sepuluh Veteran NTT Stefanus Davidson Nahak (kiri) bersama seorang pejuang eks Timor Timur sedang memberikan keterangan pers.(Foto ANTARA/Kornelis Kaha)

"Saat ini Polda NTT sedang memeriksa sejumlah orang untuk mengusut kasus veteran palsu. Kami datang dari Kabupaten Belu untuk menyampaikan dukungan," kata Stefanus Davidson Nahak.
Kupang (Antara NTT) - Tim Sepuluh Veteran Nusa Tenggara Timur mendukung langkah Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus percaloan veteran Timor Timur mulai 2001-2016 karena telah merugikan keuangan negara dan merusak martabat bangsa.

"Saat ini Polda NTT sedang memeriksa sejumlah orang untuk mengusut kasus veteran palsu. Kami datang dari Kabupaten Belu untuk menyampaikan dukungan," kata Koordinator Tim Sepuluh Veteran NTT Stefanus Davidson Nahak, di Kupang, Kamis.

Stefanus bersama dua veteran lainnya Mariono dan Luis Dos Santos mendatangi kantor Perum LKBN Antara Kupang di Jalan Veteran Kepala Lima Kupang untuk menyampaikan dukungan pengusutan kasus calo veteran itu.

Menurut dia, Tim Sepuluh Veteran NTT telah mencatat, lebih dari 4.000 veteran yang mendapat pengakuan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan di Nusa Tenggara Timur adalah palsu. Mereka direkrut oleh calo, dengan memalsukan identitas.

Stefanus Davidson Nafak mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: Per/04/M/VII/2007, proses pendaftaran calon veteran hanya berlaku hingga bulan Oktober tahun 2009.

Tetapi dalam kenyataannya, hingga saat ini masih ada penerimaan calon veteran yang dilakukan oleh para calo.

Para calo itu, selalu meminta imbalan kepada setiap calon veteran yang ingin mendapat pengakuan dari negara sebagai pejuang Timor Timor, katanya lagi.

"Tindakan oknum calo itu merugikan negara, sehingga harus segera dihentikan," kata Stefanus Nafak.

Dalam keputusan Menhan Nomor Skep: 106/II/1983, tertanggal 3 Februari 1983 menegaskan, mereka yang berhak mendapat gelar veteran adalah Partisan Timor Timur, Sukarelawan Timor Timur, dan Wanra sepanjang perbatasan Timtim dengan Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, anggota ABRI yang ditugaskan dalam operasi Timtim, eks pasukan bersenjata Pemerintah Portugis yang turut bergabung dalam perjuangan pembebasan Timor Timur, dan mereka yang telah gugur dalam tugas, dalam kurun waktu 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Khusus untuk daerah NTT yang berjuang dalam tugas operasi Satgas/II berjumlah sekitar 3.800 orang, terdiri dari Menpor dua kompi sekitar 250 orang, Wanra 1.200 orang, partisan/sukarelawan sekitar 1.200 orang berdasarkan surat perintah, dan personel TNI 1.150 orang, kata Stefanus Davidson lagi.

"Bayangkan saja, sampai saat ini sudah ada 4.000 lebih veteran palsu yang mendapat gelar. Berapa uang negara yang dirugikan. Kami mendukung proses hukum terhadap semua yang terlibat," katanya pula.

Dia juga meminta agar penyidik Polda NTT meminta keterangan dari mantan Pejabat Senior Direktorat Veteran Kementerian Pertahanan Kolonel Purwanto yang namanya disebut-sebut dalam sidang kasus veteran palsu di Pengadilan Militer 315 Kupang.

Berdasarkan pengakuan Kapten Hendrik They, Kol Purwanto yang memberi restu kepadanya pada tahun 2010/2013 menjabat sebagai Plt Kepala Minvetcat IX/01-K-I Kupang untuk memproses diri sebagai Veteran Pembela Seroja, walaupun tidak memenuhi syarat.

Kapten Hendrik tercantum dalam nomor urut 447 daftar lampiran Skep Menham Nomor: Kep/1016/M/XII/2012 sebagai veteran pejuang Seroja Timor Timur, katanya lagi.