DPRD NTT dukung Ranperda Rencana Umum Energi Daerah

id ranperda energi,dprd ntt

DPRD NTT dukung Ranperda Rencana Umum Energi Daerah

Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur mengikuti sidang Paripurna penyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah NTT tahun 2019-2050 di Kupang, Senin (5/8). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTT tentang Rencana Umum Energi Daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Kupang (ANTARA) - Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) NTT tentang Rencana Umum Energi Daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Hal itu disampaikan sembilan Fraksi dalam sidang Paripurna DPRD NTT dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dengan agenda pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah NTT tentang Rencana Umum Energi Daerah NTT tahun 2019-2050 di gedung DPRD NTT, Senin (5/8).

Sembilan Fraksi yang menyatakan menerima Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah NTT tahun 2019-2050 yaitu Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PDIP, Hanura, PKB dan PAN serta Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan.

Fraksi Partai Golongan Karya dalam pendapatnya yang dibacakan juru bicara Fraksi, Maximilianus A Pari mengatakan, naskah rencana umum energi daerah NTT tahun 2019-2050 telah searah dan merupakan penjabaran dari rencana umum Energi Nasional.

Ranperda ini juga menurut Fraksi Partai Golkar, sesuai kondisi daerah NTT yang memiliki potensi sumber energi baru dan terbarukan berupa panas bumi arus laut, sinar matahari, angin, air dan bioenergi.

Baca juga: Binusindo Energi Indonesia Berencana Kelolah Gas Alam

"Berkaitan dengan posisi kabupaten/kota yang karena ketentuan undang-undang tidak mempunyai kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral maka meminta pemerintah NTT untuk memfasilitasinya agar dokumen rencana umum energi daerah menjadi panduan perumusan kebijakan daerah kabupaten/kota," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Maximilianus A Pari.

Sementara itu Fraksi PDIP mendorong pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk memfasilitas pembentuk dewan Badan Energi Daerah untuk mengelola dan mengawasi proses penyelengaraan energi dari hulu hingga hilir dan bertangungjawab memastikan ketersediaan dan pemanfaatan energi lokal guna menopang ketahanan dan kemandirian energi nasional.

"Kebijakan pembangunan energi daerah tidak diposisikan hanya sebagai komoditi ekonomi, namun menjadi instrumen peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," kata Juru Bicara Fraksi PDIP, Hironimus T Banafanu. Rapat paripurna ini dihadiri para anggota DPRD serta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat serta Wakil Gubernur, Josef A Nae Soi.

Baca juga: Pulau Flores Jadi Sumber Energi Terbarukan
Baca juga: Ketahanan Energi Daerah Tertinggal Juga Perlu Diperhatikan