KPU diminta segera laksanakan putusan MK

id bawaslu ntt putusan MK terkait pileg 2019

KPU diminta segera laksanakan putusan MK

Jemris Fointuna. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU di NTT dapat segera melaksanakan putusan tersebut, terutama yang masih menunda penetapan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019," kata Jemris Fointuna.
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi Pemilihan Umum segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU di NTT dapat segera melaksanakan putusan tersebut, terutama yang masih menunda penetapan calon anggota legislatif hasil Pemilu 2019," kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Rabu (7/8).

Menurut dia, ada sejumlah daerah di NTT yang terkait dengan PHPU di MK, sampai saat ini belum melakukan pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih karena menunggu putusan MK.

"MK sudah memutuskan PHPU untuk pileg di NTT, sehingga KPU yang belum menggelar pleno penetapan caleg terpilih, sudah bisa menetapkan jadwal pleno," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019, yang diajukan enam partai politik.

Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK). Enam partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Hanura, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya.

Adapun sembilan Hakim Konstitusi yang mengucapkan putusan tersebut yakni Anwar Usman, selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. 

Baca juga: Putusan MK kemajuan dalam konsolidasi demokrasi
Baca juga: KPU NTT legah karena MK tolak semua gugatan