Nasib malang Rosalina

id pecat dari pns

Nasib malang Rosalina

Rosalina Kase (kanan) mantan ASN Setda Provinsi NTT yang diberhentikan dari status PNS di saat dirinya sudah dinyatakan pensiun. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Pada Maret 2018 saya harusnya sudah pensiun namun tetap dipekerjakan pemerintah NTT pada UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Kupang hingga Agustus 2018," kata Rosalina Kase.
Kupang (ANTARA) - Rosalina Kase, salah seorang mantan pegawai negeri pada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta perlindungan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat karena telah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS ketika dirinya telah memasuki masa pensiun.

"Pada Maret 2018 saya harusnya sudah pensiun namun tetap dipekerjakan pemerintah NTT pada UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Kupang hingga Agustus 2018," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin (12/8).

Sejak saat itu, kata dia, dirinya tidak lagi menerima gaji karena ada surat dari Badan Kepegawai Negara (BKN) untuk menghentikan pembayaran gaji terhitung Agustus 2018.

Rosalina Kase sebelumnya pernah dihukum satu tahun penjara karena tersangkut dalam kasus korupsi pengadaan sarana kesehatan non medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2012.

Ia mengatakan, sesuai aturan dirinya pensiun pada Maret 2018 namun tidak diusulkan pensiun oleh bagian Kepegawaian pada Dinas Kesehatan NTT sehingga tetap bekerja pada UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Kupang hingga Agustus 2018.

Ia mengaku sangat terkejut ketika dirinya menerima SK pemberhentian dengan tidak  hormat dari status PNS dan tidak menerima pensiun pada 12 Agustus 2019.

Ia mengatakan selain diberhentikan tidak dengan hormat juga diminta untuk mengembalikan keuangan negara sebesar Rp44 juta sebagai penganti uang yang diterimanya sejak Maret sampai Agustus 2018.

"Saya merasa ini tidak adil karena bukan kesalahan saya menerima gaji hingga Agustus 2018. Seharusnya sudah pensiun ternyata saya tetap dipekerjakan dan menerima gaji sampai Agustus 2018. Masa orang kerja tidak menerima gaji," kata Rosalina Kase.

Ia berharap Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dapat membantunya mendapatkan hak-hak pensiunya untuk membiayai pendidikan anak-anaknya setelah suaminya meninggal tahun 2012 silam.

"Saya tidak akan mengembalikan uang Rp44 juta yang diterima salama enam bulan bekerja pada UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Kupang," katanya menegaskan..

"Uang dari mana saya harus kembalikan Rp44 juta sementara saya sudah diberhentikan sudah hampir satu tahun dan tidak menerima hak pensiun yang seharusnya masih bisa diperoleh apabila bagian kepegawaian mengusulkan pensiunya pada Maret 2018," tegas Rosalina Kase.

Kepala UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan Kupang dr.Mina Sukri yang dikonfirmasi wartawan menolak untuk ditemui.