Pemkab Kupang apresiasi terhadap PN Oelamasi

id pengadilan Oelamasi

Pemkab Kupang apresiasi terhadap PN Oelamasi

Warga eks Timtim ikut meramaikan kegiatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Ke-74 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (17/8/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Oelamasi yang telah menjalankan tugas dengan memberikan kepastian hukum secara adil bagi pencari keadilan di daerah ini.
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Oelamasi yang telah menjalankan tugas dengan memberikan kepastian hukum secara adil bagi pencari keadilan di daerah ini.

Hal itu dikatakan Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutanya pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (17/8/2019).

Bupati Korinus Masneno mengatakan Pengadilan Negeri Oelamasi telah bersikap adil serta bijaksana dalam setiap penanganan perkara-perkara hukum yang terjadi dan menimpa masyarakat di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste ini.

"PN Oelamasi telah menjalankan tugasnya memberikan kepastian hukum secara adil di daerah ini," tegas Korinus Masneno.

Sementara itu secara terpisah Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, mengatakan penilaian keberhasil oleh pemerintah Kabupaten Kupang, merujuk pada data statistik penyelesaian perkara pada Pengadilan Negeri Oelamasi.

Baca juga: Kejaksaan Oelamasi tahan empat tersangka korupsi Pasar Lili

"Kami hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi kami sebagai lembaga peradilan menyangkut adanya penilaian bahwa kami sukses itu merupakan penilaian dari pihak lain.Baik atau tidaknya kami dalam menjalankan tugas dinilai orang lain. Kami tidak bisa menilai diri sendiri," kata Decky.

Menurut dia kasus hukum yang sangat banyak ditangani Pengadilan Negeri Oelamasi selama ini adalah kasus perdata yang berkaitan dengan sengketa tanah.

"Kasus penganiayaan juga sangat tinggi yang disidangkan di PN Oelemasi. Kasus-kasus perdata maupun pidana diselesaikan dengan tuntas di PN Oelamasi," tegas Decky.

Baca juga: Kerugian negara akibat korupsi proyek Pasar Lili sebesar Rp3 miliar
Baca juga: Apakah ada tersangka baru dalam kasus NTT Fair? Ikuti penjelasannya