Pemilu Presiden dan Legislatif sebaiknya dipisahkan

id pemisahan pilpres dan pileg

Pemilu Presiden dan Legislatif sebaiknya dipisahkan

Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang Dr Johanes Tuba Helan. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Pemilu serentak harus dihapus karena antara pileg dan pilpres adalah dua pesta demokrasi yang berbeda, yang tidak boleh digabungkan," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan MHum mendukung wacana pemisahan pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg).

"Pemilu serentak harus dihapus karena antara pileg dan pilpres adalah dua pesta demokrasi yang berbeda, yang tidak boleh digabungkan," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Senin (19/8).

Wacana pemisahan Plpres dan Pileg itu, muncul kembali dalam Kongkres PDI Perjuangan di Bali 8-11 Agustus 2019. Salah satu rekomendasi dalam Kongres PDIP adalah pemisahan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada. PDIP merekomendasikan agar pemilu dibagi menjadi tiga. Pemilihan capres-cawapres digabung dengan pemilihan anggota DPD.

Johanes Tuba Helan menambahkan, berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, dimana Pilpres dan Pileg yang digelar serentak membuat banyak pihak kewalahan. "Seharusnya pemilu legislatif dilaksanakan terlebih dahulu baru pemilu presiden," katanya.

"Yang dimaksud dengan pemilu sekali dalam lima tahun dalam UUD 1945 adalah periodesasi, bukan gabungan pileg dan pilpres, Jadi memilih presiden dan wakil presiden serta memilih legislatif setiap lima tahun sekali, artinya tidak boleh ada pemilu sebelum lima tahun," katanya menjelaskan. 

Baca juga: Pemilu sederhana tumbuhkan kualitas demokrasi
Baca juga: Jangan kotori hasil Pilpres dengan narasi provokatif