Pemerintah didorong miliki website internal

id informasi

Pemerintah didorong miliki website internal

Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Nusa Tenggara Timur, Maryanti H Adoe (kanan) dalam kegiatan pelatihan advokasi keterbukaan informasi publik bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang, Kamis (5/9/2019). (Antara Foto/ Benny Jahang)

Dalam era keterbukaan informasi sudah tidak ada lagi informasi publik yang harus dirahasiakan.
Kupang (ANTARA) - Komisi informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pemerintah kabupaten/kota agar memfungsikan media internal seperti website sebagai sarana informasi publik dalam mempublikasikan berbagai kebijakan pembangunan yang dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

"Pemerintah daerah sudah memiliki websiste sendiri sehingga harus difungsikan untuk mempublikasikan berbagai kebijakan pembangunan agar diketahui publik," kata Komisioner Komisi Informasi NTT Maryanti H Adoe dalam kegiatan pelatihan advokasi keterbukaan informasi publik bagi penyandang disabilitas di Kota Kupang, Kamis (5/9/2019).

Mantan Ketua KPU NTT itu mengatakan dalam era keterbukaan informasi sudah tidak ada lagi informasi publik yang harus dirahasiakan.

Kegiatan diskusi ini dilakukan lembaga Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (Appek) NTT pimpinan Vinsen Bureni bekerja sama dengan ICW diikuti para penyandang disabilitas serta organisasi disabilitas dan pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Khatib ajak umat muslim bijaksana kelola teknologi informasi digital

Ia mengatakan, pemerintah daerah di NTT seharusnya memberikan kesempatan kepada publik untuk mendapatkan berbagai informasi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melalui websiste setiap OPD.

"Kami mendapat informasi bahwa ada websiste milik OPD yang tidak pernah difungsikan sebagai sarana informasi bagi publik. Kami berharap agar setiap OPD di NTT yang telah memiliki websiste untuk difungsikan sehingga publik mendapatkan informasi yang lebih memadai melalui website milik pemerintah," kata Maryanti.

Ia mengatakan, apabila website milik pemerintah tidak difungsikan maka menjadi kendala bagi publik untuk mendapatkan akses informasi yang memadai.

Menurut dia UU nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik telah diberlakukan sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dipublikasikan melalui websiste internal pemerintah sebagai bentuk pertangungjawaban kepada publik.

"OPD yang telah memiliki website sendiri supaya dimanfaatkan untuk mempublikasikan kebijakan yang berkaitan kepentingan publik. Website jangan hanya diisi dengan profil pimpinan OPD tetapi harus beragam informasi agar diketahui masyarakat," tegas Maryanti.

Ia berharap semua OPD di kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini memfungsikan websiste internal sehingga publik di NTT bisa mengakses informasi dengan mudah.

"Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik dibentuk untuk melindungi publik dalam mendapatkan informasi karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dengan baik," tegas Maryanti. 

Baca juga: PWI NTT: Wartawan harus pandai memverifikasi informasi
Baca juga: Dewan dukung pembentukan komisi informasi di NTT