Bantuan benih unggul untuk petani yang gagal panen

id Benih

Bantuan benih unggul untuk petani yang gagal panen

Ilustrasi petani sayur mayur di Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, berharap bantuan dari pemerintah pusat tepat sasaran termasuk kartu tani karena sebagian besar petani diwilayah tersebut belum mendapatkan. (ANTARA FOTO/Ahmad Fikri)

"Bantuan benih kepada petani belum diberikan. Bantuannya masih dalam bentuk anggaran gelondongan sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD NTT," kata Kepala Dinas Pertanian John Oktavianus
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan benih unggul senilai Rp1,5 miliar dalam APBD NTT untuk membantu para petani yang mengalami gagal tanam maupun gagal panen akibat kemarau panjang tahun 2019.

"Bantuan benih kepada petani belum diberikan. Bantuannya masih dalam bentuk anggaran gelondongan sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD NTT," kata Kepala Dinas Pertanian John Oktavianus di Kupang, Sabtu (7/9).

Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan ANTARA seputar bantuan benih untuk para petani di provinsi berbasis kepulauan itu, yang mengalami gagal tanam maupun gagal panen akibat kemarau yang berkepanjangan tahun ini.

Saat ini, hampir seluruh daerah di provinsi itu dilaporkan telah terjadi bencana kekeringan, menyusul kemarau panjang yang melanda wilayah itu.

Ia menambahkan bantuan benih hanya akan diberikan kepada para petani yang mengalami gagal panen, tetapi masih berpeluang untuk bisa menanam ulang di lokasi tersebut.

Mengenai penyaluran, dia mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan benih berdasarkan laporan dari pemerintah kabupaten, sekaligus permintaan benih.

Setelah menerima laporan, kata dia, petugas akan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, guna memastikan bahwa benih yang akan disalurkan nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk di tanam pada lokasi yang mengalami gagal panen.

Jika hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa areal yang gagal panen bisa ditanam kembali, maka akan dilakukan usulan pencairan anggaran pada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk pengadaan benih.

"Jadi mekanisme bantuannya harus ada pemeriksaan terlebih di lapangan, dan dilakukan usulan pencairan anggaran di Badan Keuangan Daerah untuk pengadaan benih secara langsung, dan disalurkan," demikian John Oktavianus.