Logo Header Antaranews Kupang

Polisi Tangkap Pelajar Pencuri Motor

Selasa, 7 Maret 2017 14:21 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast. (Foto ANTARA/Kornelis Kaha).
Tim Buruh Sergap (Buser) dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang.

Kupang (Antara NTT) - Tim Buruh Sergap (Buser) dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang.

"Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang menyatakan bahwa motor saudaranya yang sedang diparkir di rumahnya dicuri oleh dua pelajar yang tidak diketahui identitasnya," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa, (7/3).

Ia menjelaskan korban atas nama Martinus Pedadi kaget saat keluar dari kamar dan hendak menggunakan motornya, ternyata motornya telah hilang.

Tak berselang lama, saudara dari Martinus Pedadi mendapati bahwa motor yang dicuri itu melintas di jalan Soeharto sekitar pertokoan Kota Kupang, dan dikendarai oleh dua pelajar yakni RS (16) dan SH (16).

"Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya ditangkap, dan langsung dibawa ke Polda NTT untuk ditangani," tuturnya.

Pihak kepolisian sendiri, menurut Jules, masih melakukan penyelidikan terkait motif pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, dan masih mendalami kendaraan bermotor itu akan dijual kemana.

Hingga saat ini kedua pelajar masih diperiksa oleh pihak kepolisian karena masih dalam proses 1 X 24 jam sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) usai dilakukan penangkapan.

"Mereka belum ditahan karena memang masih dalam proses 1 X 24 jam, nanti kalau sudah lebih dari itu kami tetap melakukan pemeriksaan, bilamana memungkinkan kami akan lakukan penahanan," tambahnya.

Kedua pelajar itu dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3E dan 4E. Dan untuk selanjutnya jika ditahan makan pihak Polda NTT akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Anak untuk dilakukan penahanan.

"Kitakan di sini tidak punya Lapas anak. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak Lapas anak. Karena memang kita juga perlu perhatikan hak-hak anak," demikian Jules.

Polda NTT, kata mantan Kapolres Manggarai Barat ini, telah mempunyai tim tersendiri untuk menanggani berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor yang memang sering terjadi baik di Kota Kupang dan di berbagai daerah di provinsi berbasis kepulauan itu.


Tangkap PNS
Sementara itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT menangkap tangan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang, yang sedang bermain judi di rumah milik Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang.

"Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi di rumah milik Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Bapak Obed Dominggus R. Kadji," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Yudi Sinlaeloe di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikannya dalam rilis penangkapan sejumlah tersangka kasus perjudian yang telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT selama periode Februari hingga Maret 2017.

Ia menjelaskan informasi penangkapan kelima tersangka pejudian tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada permainan judi di kawasan tersebut.

Lima orang tersebut, yakni PDF (48), HDC (48), REJSF (48) ketiganya adalah PNS dan YM (48) serta NFB (48) merupakan pegawai honorer.

Dari hasil penangkaan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar kartu remi serta uang tunai sebanyak Rp667.000.

"Kita juga telah memanggil Kadis kebersihan dan telah memeriksanya dan dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan tidak terlibat," tuturnya.

Setelah ditanya lebih lanjut Kadis Kebersihan Kota Kupang memang sedang dalam kondisi sakit sehingga selama sakit berbagai aktivitas kantor dilakukan di rumah.

Selanjutnya para tersangka itu, menurut Yudi disangkakan pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, sehingga para tersangka itu bisa di tahan dan juga tidak dikenakan wajib lapor.

Yudi yang saat rilis ditemani oleh Kabid Humas Polda Jules Abraham Abast mengatakan sangat menyayangkan perbuatan para PNS dan honorer tersebut. Sebab seharusnya para honorer itu bisa menunjukkan hal yang positif dalam kegiatan sehari-harinya.

Polda NTT sendiri akan terus menanggani kasus perjudian ini. Sebab menurut Yudi akibat dari perbuatan judi bisa berakibat pada pencurian, perkelahian serta kekerasan dalam rumah tangga.



Pewarta :
Editor: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026