Calon perseorangan wajib mengantongi 16.000 dukungan

id calon perseorangan

Calon perseorangan wajib mengantongi 16.000 dukungan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Robert Din (ketiga dari kanan) ketika memimpin rapat koordinasi terkait persiapan pilkada 2020, (ANTARA FOTO/HO-KPU Mabar)

Ketua KPU Manggarai Barat, Robert Din mengatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan wajib mengantongi 16.000 dukungan untuk maju dalam pilkada 2020.
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Robert Din mengatakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan wajib mengantongi 16.000 dukungan untuk maju dalam pilkada 2020.

"Calon perseorangan yang maju dalam pilkada Manggarai Barat pada 2020 harus mendapat 16.000 dukungan. Dukungan ini wajib dipenuhi setiap calon perseorangan," kata Ketua KPU Manggarai Barat, Robert Din ketika dihubungi dari Kupang, Kamis (19/9).

Robert Din mengatakan hal itu terkait tahapan pelaksanaan pilkada untuk bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan dalam pilkada Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores pada 2020.

Baca juga: Manggarai Barat butuh dana Rp30 miliar biaya Pilkada 2020

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dukungan dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada terakhir.

Jumlah pemilih terakhir di Kabupaten Manggarai Barat tercatat dalam daftar pemilih tetap sebanyak 167.880 pemilih tersebar di 12 kecamatan di kabupaten ujung barat pulau Flores ini.

Robert Din mengatakan, bagi calon perseorangan yang maju dalam perhelatan pilkada 2020 di Manggarai Barat wajib mendapat 16.000 dukungan dibuktikan dengan pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga serta berbagai persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

"Pada bulan Oktober 2019 kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Kabupaten Manggarai Barat tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh calon perseorangan dalam mengikuti pilkada 2020," tegas Robert Din. 

Baca juga: Golkar segera finalisasi bakal calon kepala daerah untuk pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu NTT butuh Rp120 miliar untuk mengawasi Pilkada 2020