Ratusan pekerja asal NTT yang di PHK akhirnya bekerja kembali

id pekerja ntt

Ratusan pekerja asal NTT yang di PHK akhirnya bekerja kembali

Foto ilustrasi pekerja perkebunan di Kalimantan Timur. (ANTARA FOTO/Seno)

Ratusan pekerja asal NTT yang di-PHK di Kaltim akan dipekerjakan kembali di perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC)​​​​​​​ yang sebelumnya telah memberhentikan mereka setelah ada kesepakatan antara berbagai perwakilan.
Kupang (ANTARA) - Ratusan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di-PHK di Kalimantan Timur akan dipekerjakan kembali di perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC) yang sebelumnya telah memberhentikan mereka setelah ada kesepakatan antara berbagai perwakilan.

"Pertemuan perwakilan pekerja NTT bersama perwakilan perusahaan PT Wahana Tritunggal Cemerlang (WTC), yang difasilitasi Pemda Kutai Timur, sudah menyepakati tujuh poin penyelesaian masalah PHK pekerja asal NTT," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona kepada ANTARA di Kupang, Rabu (24/9).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan perkembangan penyelesaian masalah PHK ratusan pekerja asal NTT di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Ketujuh poin yang menjadi kesepakatan bersama itu adalah pertama, perusahaan PT. WTC bersedia mempekerjakan kembali para pekerja, dengan syarat masa kerja tidak dipotong karena dimutasi, dan akan diangkat sebagai karyawan tetap bagi yang telah memenuhi syarat.

Baca juga: PHK PMI NTT di Kaltim jadi perhatian Pemda NTT
Baca juga: Ratusan pekerja asal NTT di Kalimantan Timur di PHK tanpa pesangon


Kedua, upah selama mogok akan disampaikan manajemen dalam waktu satu minggu, ketiga, hak cuti hamil dan melahirkan akan dipenuhi oleh perusahaan, dan keempat pekerja yang memasuki masa usia pensiun akan dipenuhi haknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, pemerintah bersama pihak lainnya bertugas meminimalisir konflik, dan mendamaikan pihak yang berselisih, dan keenam kuasa hukum meminta perusahaan memenuhi biaya hidup harian pekerja di penampungan,  dan yang ketujuh, perwakilan pekerja dan perwakilan perusahaan akan melaksanakan poin hasil kesepakatan tersebut.

Sebanyak 900 orang pekerja yang terdiri dari 612 pekerja di PT WTC dan 288 pekerja PT Inovasi sebelumnya diputus kontrak (PHK) dan diusir dari  penampungan pekerja sejak minggu (15/9).

Pengusiran ini berawal dari aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja karena kebijakan pemotongan upah yang dirasa memberatkan pekerja untuk membayar iuran BPJS.

Sisilia Sona juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. "Saya berharap, hasil kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan itu dapat dieksekusi dalam waktu yang sudah disepakati," katanya menegaskan. 

Baca juga: 77 pekerja migran asal NTT meninggal di luar negeri
Baca juga: Ratusan pekerja migran asal NTT dijamin BPJS Ketenagakerjaan