Pencairan Dana Desa Menunggu SPJ Kades

id Dana des

Pencairan Dana Desa Menunggu SPJ Kades

Pencarian sana desa 2017 masih menunggu SPJ dari para kepala desa

Masih ada berapa desa yang belum ada informasinya terkait dengan surat penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran desa oleh Pemerintah Desa setempat.
Kupang (Antara NTT) - Pencairan Dana Desa tahap pertama 2017 di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menunggu surat pertanggungjawaban (SPJ) dari para kepala desa tentang penggunaan dana desa tahun 2016 sebagai salah satu persyaratan pencairan dana tersebut.

"Secara aturan, desa bersangkutan harus menyelesaikan dan memasukan SPJ, kemudian dilakukan verifikasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) tingkat kabupaten. Kemudian diteruskan ke provinsi untuk diverifikasi, setelah itu selesai disampaikan ke pusat untuk dicairkan," kata Kepala Seksi Penataan dan Administrasi Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Nusa Tenggara Timur Achmad Umar di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan masih ada berapa desa yang belum ada informasinya terkait dengan surat penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran desa oleh Pemerintah Desa setempat.

"Bisa dimaklumi keterlambatan ini bisa terjadi karena laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) saat pencairan dana tahap kedua 2016 ada yang terlambat, sehingga diberi toleransi sampai dengan akhir Maret ini, semua laporan sudah harus terverifikasi," katanya.

Ia menjelaskan seharusnya SPJ oleh kepala desa sudah harus selesai namun hingga saat ini dari laporan yang diterima sejumlah kabupaten masih ada desanya yang belum menyelesaikan laporan SPJ.

Umar mengatakan masih berkoordinasi dengan pendamping desa untuk mengecek kendala yang dihadapi dan meminta pendamping desa intensif berkomunikasi dan membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan SPJ yang belum terselesaikan.

"Kita harap kalau desa yang belum laporkan SPJ, akhir bulan Maret sudah harus menuntaskan sehingga dana tahun 2017 bisa langsung dicairkan," jelasnya.

Menurut ayat 4 pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tetang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, peraturan desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

Secara implisit, ketentuan itu menghendaki agar APBDes ditetapkan lebih awal yaitu sebelum memasuki tahun anggaran baru, APBDes harus sudah ada.

Secara umum APBDes pada masing-masing desa di wilayah NTT belum seluruhnya ditetapkan oleh pemerintah desa dan BPD.

Bahkan untuk semester pertama laporan baru terjadi pada akhir bulan Juli dan semester akhir bulan Januari.

Sementara itu, sesuai ketentuan ayat 2 pasal 2 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, keuangan desa hanya dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

"Artinya dari sisi pengelolaan, waktu sudah dibatasi dengan jelas melalui regulasi tentang desa. Sehingga harus dilaksanakan sesuai aturan itu," katanya.