50 pasutri ikuti nikah massal di Kupang

id Kota kupang

50 pasutri ikuti nikah massal di Kupang

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefrison Riwu Kore (kiri) menyerahkan secara simbolis akte nikah kepada 50 pasangan suami istri mengikuti nikah massal di Gereja Bait El Nunhila, Kota Kupang, Rabu (9/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan mengikuti nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Kupang.
Kupang (ANTARA) - Sebanyak 50 pasangan suami istri (Pasutri) yang telah hidup bersama tanpa ikatan perkawinan mengikuti nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/10).

Upacara nikah massal yang diikuti 50 pasangan suami istri yang berlangsung di Gereja Bait El Nunhila, Kota Kupang itu dihadiri Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore.

Jefrison Riwu Kore dalam sambutannya mengatakan nikah massal ini untuk menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada keluarga.

Jefrison Riwu Kore berharap 50 pasangan suami istri yang telah dinikahkan itu mampu membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga yang baru, sederhana dan bahagia dan selalu memelihara keharmonisan.

"Saling menghargai dan menghormati harus mulai dari dalam keluarga, lingkungan dan gereja serta menjaga dan memegang teguh ikrar dan janji yang telah diucapkan di hadapan Tuhan," kata Jefrison Riwu Kore.
 
Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore (kiri) menyalami 50 pasangan suami istri yang telah mengikuti nikah massal di Gereja Bait El Nunhila, Kota Kupang, Rabu (9/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)


Ia mengatakan, pernikahan yang dilakukan 50 orang pasangan suami istri ini harus mampu mewujudkan suatu rumah tangga yang baik dan harmonis.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Matheus Eustakhius mengatakan, nikah masal yang dilakukan terhadap 50 pasangan suami istri ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat yang telah hidup bersama namun belum menikah secara sah menurut hukum masing-masing agama dan negara.

"Banyak pasangan suami istri yang telah hidup bersama namun belum menikah karena tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan pengakuan secara agama dan pemerintah sebagai pasangan suami istri yang sah," tegas Matheus Eustakhius.

Ia mengatakan, nikah massal yang diikuti 50 pasangan suami istri ini Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan derajat sosial masyarakat Kota Kupang.