Pilkada Manggarai Barat butuh Rp26 miliar

id Pilkada

Pilkada Manggarai Barat butuh Rp26 miliar

Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan anggaran sebesar Rp26 miliar lebih untuk membiayai pelaksanaan pilkada di daerah itu pada 2020.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan anggaran sebesar Rp26 miliar lebih untuk membiayai pelaksanaan pilkada di daerah itu pada 2020.

"Sudah penetapan, tinggal menunggu penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Jumat (11/10).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan pembahasan anggaran pilkada untuk Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai yang sampai saat ini masih molor.

Menurut dia, anggaran untuk Pilkada Kabupaten Manggarai Barat sudah ditetapkan, sementara untuk Kabupaten Manggarai masih dalam proses.

Dia mengatakan, KPU Kabupaten Manggarai Barat awalnya mengusulkan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp30.250.235.000 dan dalam pembahasan bersama pemerintah, sudah disepakati Rp26 miliar lebih.

Baca juga: Anggaran Pilkada 2020 di Manggarai masih dibahas
Baca juga: Pilkada Ngada butuh Rp30 miliar


"Setelah disepakati, maka dilanjutkan dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah Daerah (NPHD), yang direncanakan 14 Oktober mendatang," kata Thomas Dohu.

Sedangkan tujuh kabupaten lainnya sudah menetapkan anggaran untuk pilkada, dan telah menandatangani NPHD.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Manggarai segera menetapkan anggaran untuk Pilkada di daerah itu, karena tahapan sudah dimulai.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakl Wali Kota Tahun 2020, maka batas akhir penandatangan NPHD adalah 1 Oktober 2019.

Baca juga: 89 orang bakal calon kepala daerah melamar di Golkar NTT untuk Pilkada 2020
Baca juga: PDIP terima lamaran 69 bakal calon bupati dan wakil bupati se-NTT