Kata Tuba Helan, UU KPK otomatis berlaku

id uu kpk hasil revisi

Kata Tuba Helan, UU KPK otomatis berlaku

Dr Johanes Tuba Helan, MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan.
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum mengatakan, UU KPK hasil revisi secara otomatis akan berlaku mulai hari ini, (Kamis, 17/10).

"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Kamis (17/10).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan nasib UU KPK hasil revisi, jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani naskah UU tersebut.

Menurut dia, UU tersebut hanya bisa batal diberlakukan jika Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), sesuai dengan harapan rakyat.

Baca juga: Benarkah KPK juga korup? Ini penjelasannya
Baca juga: Perppu UU KPK dinilai dapat meredam aksi demonstrasi


Dia menambahkan, sesuai dengan undang-undang, Presiden diberikan waktu selama 30 hari untuk menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR.

Artinya, selama rentang waktu 30 hari itu, jika Presiden tidak menandatanganinya, maka UU itu akan berlaku secara otomatis sejak disahkan DPR, kecuali Presiden mengeluarkan Perppu karena pertimbangan situasi keamanan dalam negeri, kata Tuba Helan.

Karena itu, sesuai dengan aturan pembentukan UU, maka hari ini, Kamis, (17/10), merupakan hari pertama mulai berlakunya UU KPK hasil revisi.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika ada pihak yang merasa tidak setuju, maka bisa menggunakan jalur hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK)," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini.

Baca juga: Revisi UU KPK tetap ditolak PMKRI
Baca juga: Benarkah pengesahan revisi UU KPK tidak sah?