Kupang (Antara NTT) - Kementerian Dalam Negeri menetapkan 16 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai desa adat yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal masyarakat adat.
"Mendagri sudah menetapkan 16 desa adat di Kabupaten Kupang karena mampu menjalankan pemerintahan berbasis budaya masyarakat adat," kata Bupati Ayub Titu Eki di Oelamasi, Jumat terkait tindak lanjut pembentukan desa adat di Kabupaten Kupang.
Desa adat menurut bupati dua priode ini, memiliki manfaat positif dalam menjaga sistem sosial budaya kehidupan masyarakat adat di tengah arus globalisasi yang berdampak tergerusnya budaya masyarakat lokal.
Ia mengatakan, dalam kehidupan bermasyarakat peran tokoh adat sangat penting dan tetap berpengaruh terhadap pelayanan kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan.
"Ketaatan masyarakat terhadap tokoh adat sangat tinggi di daerah ini. Apabila seorang tokoh adat mengambil keputusan akan diikuti serta dipatuhi seluruh masyarakat adat termasuk dalam pengambilan keputusan yang berdampak hukum," kata Titu Eki.
Dikatakan Titu Eti dengan ditetapkan 16 desa adat maka persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal oleh pemangku lembaga adat yang telah dibentuk di 16 desa adat itu.
"Jika ada persoalan yang berimplikasi hukum tentu diselesaikan pemangku adat demi menjaga harmonisasi hubungan sosial antar masyarakat. Apabila kasus yang diselesaikan pemangku adat itu tidak membuahkan hasil maka diselesaikan melalui jalur hukum sebagai pilihan yang terburuk" tegas Titu Eki.
Ia yakin pembentukan desa adat mampu melestarikan budaya masyarakat Timor agar tetap dilestarikan para generasi muda daerah ini.
Ia juga mengatakan, pelayanan pemerintahan yang dilakukan aparat pemerintah desa juga lebih mengedepankan kearifan lokal masyarakat adat.