Honor penyelenggara pemilu sesuai surat Kemenkeu

id pilkada manggarai 2020

Honor penyelenggara pemilu sesuai surat Kemenkeu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Untuk honor, kami mengikuti standar Kemenkeu surat nomor: 118, dimana honor untuk PPK Rp1,8 juta. Sama seperti pemilu legislatif," kata Thomas Aquino Hartono.
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, usulan besaran honorarium petugas penyelenggara pemilu, yang disampaikan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan.

"Untuk honor, kami mengikuti standar Kemenkeu surat nomor: 118, dimana honor untuk PPK Rp1,8 juta. Sama seperti pemilu legislatif," kata Thomas Aquino Hartono kepada ANTARA, Senin (21/10) melalui pesan WhatsApp.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan usulan honorarium petugas penyelenggara pemilu dalam Pilkada serentak 2020, yang cukup besar sehingga tidak bisa diakomodir pemerintah.

Bahkan menurut dia, saat ini sudah ada surat Kemenkeu yang baru, yang mengatur tentang honorarium petugas penyelenggara yakni untuk honor PPK sebesar Rp2,2 juta.

Besaran anggaran yang diusulkan inilah yang tidak bisa diterima oleh pemerintah, dalam pembahasan anggaran untuk Pilkada Manggarai 2020.

Baca juga: Deno-Madur maju lagi dalam Pilkada Manggarai
Baca juga: Mungkinkah Pilkada 2020 di Manggarai ditunda?


Pemerintah Kabupaten Manggarai kata dia, hanya menganggarkan honor untuk PPK sebesar Rp1,3 juta, dari yang diusulkan sebesar Rp1.8 juta.

Honor ini belum termasuk PPS dan KPPS yang juga mengalami kenaikan, sesuai surat Kemenkeu, katanya menjelaskan, tanpa merinci anggaran untuk petugas penyelenggara.

"Jadi anggaran yang diusulkan KPU dalam dua skenario yakni Rp29 miliar untuk 700 tempat pemungutan suara (TPS) dan Rp34 miliar untuk 750 TPS sudah sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Apalagi anggaran yang diusulkan KPU ini sudah direvisi oleh KPU Provinsi dan KPU RI, dan itu sudah sesuai dengan standar paling masuk akal, katanya.

Karena itu, KPU hanya menunggu keputusan yang akan disampaikan KPU RI setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah alokasi anggaran untuk Pilkada Manggarai.

Baca juga: Tinggal Manggarai yang belum tetapkan anggaran pilkada
Baca juga: Anggaran Pilkada Manggarai belum disepakati