Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam pilkada

id ketua kpu ntt

Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam pilkada

Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

KPU telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020, pada sembilan kabupaten di NTT.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan, yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020, pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan syarat minimal dukungan itu, mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.

Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu, Senin terkait calon perseorangan yang ingin bertarung dalam pilkada serentak 2020 di NTT.

"Jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya untuk sembilan kabupaten sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan bersama KPU kabupaten/kota," katanya.

Untuk Kabupaten Belu, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 134.122 pemilih, maka jumlah dukungan minimal sebanyak 13.143 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Baca juga: Pemda dan KPU Manggarai diundang Kemendagri bahas anggaran pilkada
Baca juga: Anggaran Pilkada Manggarai diserahkan ke KPU RI


Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 16.805 pemilih, paling tidak tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kabupaten Malaka dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 122.361 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 12.237 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Untuk Kabupaten Ngada, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 104.730 pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.473 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 209.839 pemilih dengan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 20.984 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai Barat, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 167.880 pemilih. Jumlah dukungan minimal sebanyak 16.788, minimal tersebar pada tujuh kecamatan.

Kabupaten Sumba Timur, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 167.712 pemilih. Jumlah dukungan minimal sebanyak 16.772 pemilih, tersebar minimal di 11 kecamatan.

Dan Kabupaten Sumba Barat, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 79.319 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 7.922 pemilih, tersebar minimal di empat kecamatan.

Sedangkan Kabupaten Sabu Raijua, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 53.812, maka jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah sebanyak 5.382 pemilih, tersebar minimal di empat kecamatan.

Penetapan syarat minimal dukungan ini, diharapkan menjadi dasar pagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada serentak di NTT, kata Thomas Dohu.

Baca juga: Syarat dukungan bagi calon independen harus mencapai 10 persen
Baca juga: Soal transparansi pemilu, KPU Manggarai Barat terbaik