26 desa di TTS bentuk Perdes Perlindungan Anak

id Perlindungan anak

26 desa di TTS bentuk Perdes Perlindungan Anak

Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun (ANTARA FOTO/HO-Dokumentasi Pemda TTS).

Sebanyak 26 desa di KAbupaten TTS telah membentuk Perdes Perlindungan terhadap Anak-anak di wilayah kabupaten yang berada di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
SoE, NTT (ANTARA) - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Epy Tahun, mengemukakan sebanyak 26 desa di wilayah kerjanya telah membentuk Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan terhadap Anak-anak di wilayah kabupaten yang berada di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Pembentukan Perdes ini untuk melindungi anak-anak dari masalah kekerasan dan memastikan pemenuhan akan hak-hak mereka," katanya di SoE, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, sekitar 110 km timur Kupang, ibu kota Provinsi NTT, Jumat (8/11).

Bupati Epy Tahun mengapresiasi langkah pemerintah pada puluhan desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang berkomitmen untuk melindungi anak-anak melalui peraturan tersebut.

Menurutnya, masalah kekerasan baik terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah pemerintahannya untuk ditangani.

Dia menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di antaranya pada 2017 sebanyak 46 kasus, 2018 terdata 71 kasus dan hingga Oktober 2019 sudah tercatat sebanyak 111 kasus.

Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan-anak di TTS meningkat
Baca juga: Kekerasan terhadap perempuan-anak di NTT masih tinggi


"Fenomenanya kasus ini terus meningkat di daerah kami karena itu masalah ini juga menjadi perhatian serius pemerintah saya," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintahannya juga telah mengambil langkap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut di antaranya tentang penyelenggaraan perlindungan anak, perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, penanganan kesehatan reproduksi remaja, serta Perda penanggulangan dan pencegahan perdagangan orang.

Di mengatakan, di lingkup pemerintahan, pihaknya juga telah menghadirkan instansi teknis untuk menangani persoalan perempuan dan anak melalaui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bupatu Epy Tahun menambahkan, saat ini pemerintahannya menyiapkan Perda pembentukan Kota Soe sebagai kota layak anak yang saat ini sedang dirumuskan.

"Harapan kami langka konkrit dengan berbagai aturan ini bisa menekan praktik kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tentu perlu diikuti dengan program-program pemberdayaan," tuturnya.

Baca juga: Wartawan ANTARA jadi korban kekerasan aparat keamanan
Baca juga: Menteri PPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan dan anak