Nelayan Kupang kecewa, KMN Azzam 82 dilepas kembali melaut

id Nelayan Kupang

Nelayan Kupang kecewa, KMN Azzam 82 dilepas kembali melaut

KMN Azzam 82 asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diamankan di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang akibat dugaan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor, dilepas oleh pihak otoritas setempat untuk melaut kembali. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

Para nelayan yang berpangkalan di TPI Tenau Kupang mengaku kecewa, karena KMN Azzam 82 asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang ditahan karena dugaan melakukan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor dilepaskan kembali untuk melaut.
Kupang (ANTARA) - Para nelayan yang berpangkalan di TPI Tenau Kupang mengaku kecewa, karena Kapal Motor Nelayan (KMN) Azzam 82 asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang ditahan karena dugaan melakukan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor dilepaskan kembali untuk melaut.

"Terus terang kami kecewa KMN Azzam 82 yang sudah ditahan dan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan akibat pelanggaran fishing ground dilepaskan kembali. Ada apa ini,” kata seorang nelayan di TPI Tenau yang tak mau disebutkan namanya, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Sabtu (9/11).

Dia mengatakan, para nelayan setempat juga mengikut perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran area penangkapan ikan di Laut Timor oleh kapal nelayan tersebut.

Dia menjelaskan, sudah dua tersangka yang ditetapkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang di antaranya nahkoda dan kepala kamar mesin.

Penetapan dua tersangka itu, lanjutnya, bahkan dilakukan bersama dalam rapat gelar perkara yang melibatkan berbagai instansi terkait di NTT.

Baca juga: Ratusan nelayan unjuk rasa di Polres Kupang Kota
Baca juga: Ritual adat untuk cari nelayan yang hilang


“Tapi kemarin (Jumat 8/11) sekitar pukul 14.00 Wita, kapal tersebut akhirnya dilepaskan untuk kembali melaut sehingga kami nelayan juga bertanya-tanya ada apa ini,” katanya.

Menurut dia, penahanan KMN Azzam 82 tersebut menjadi perbincangan para nelayan setempat karena kapal tersebut juga diduga kuat pernah menabrak salah satu kapal milik nelayan lokal.

Dia mengatakan, para nelayan setempat juga menduga pelepasan kembali kapal tersebut karena adanya permainan di tingkat elite.

“Pemilik kapal ini mungkin saja orang penting sehingga aparat penegak hukum di daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, mengatakan KMN Azzam 82 dilepaskan kembali karena tidak cukup bukti untuk melakukan penindakan selanjutnya.

“Karena dari perizinan pusat mengatakan memang izinnya diberikan untuk KMN Azzam 82 ini sampai Laut Timor,” katanya.

Dia menambahkan, infomasi selebihnya terkait perizinan kapal tersebut bisa dikonfrimasi ke pihak perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Sebelas nelayan berhasil diselamatkan di perairan Laut Sawu
Baca juga: Kapal nelayan wajib melengkapi diri dengan alat pendeteksi kecelakan lautaa