Rumah makan tanpa resapan limbah segera ditertibkan

id Wali Kota Kupang

Rumah makan tanpa resapan limbah segera ditertibkan

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore (kanan) didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Yos Rera Beka (kiti) saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi tanam pohon guna menghijaukan Kota Kupang, Jumat (15/11/2019) (ANTARA FOTO/Benny Jahang).

"Kami telah mengimbau sejak Januari 2019 untuk membangun resapan limbah yang baik dan sehat sehingga air limbah tidak dibuang ke dalam drainase karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan," kata Jefrison Riwu Kore.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan penertiban dengan mencabut izin usaha rumah makan yang tidak memiliki resapan limbah di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami telah mengimbau sejak Januari 2019 untuk membangun resapan limbah yang baik dan sehat sehingga air limbah tidak dibuang ke dalam drainase karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan," kata Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore di Kupang, Jumat (15/11).

Jefrison mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang dalam upaya meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah makan.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak menghendaki agar pelaku usaha rumah makan membuang limbah air cucian ke jalan raya maupun drainase karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Kupang ajak warganya terapkan pola hidup sehat
Baca juga: Wali Kota Kupang larang peternakan babi dan ayam dalam pemukiman warga


Menurut dia, anggota Satpol PP Kota Kupang akan segera melakukan operasi penertiban terhadap rumah-rumah makan tanpa resapan limbah.

Ia mengatakan, apabila ditemukan terdapat rumah makan yang tidak memiliki resapan limbah maka akan dicabut izin usahanya.

"Kami akan tutup rumah makan yang tidak memiliki resapan limbah. Mari menjaga Kota Kupang menjadi kota yang bersih dan sehat dengan menyiapkan fasilitas resapan yang baik. Kami tidak akan toleransi lagi," tegasnya.

Ia berharap para lurah di 51 kelurahan Kota Kupang serta camat untuk memantau rumah makan yang tidak memiliki resapan untuk diberikan pembinaan.

"Apabila mereka masih bandel segera ditutup. Kami tidak main-main lagi dalam menjaga kebersihan demi terwujudkanya masyarakat Kota Kupang yang sehat ," tegasnya.

Selain itu kata dia, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengingatkan pelaku usaha rumah makan untuk menyiapkan tong sampah, terhadap pelaku usaha yang tidak menyiapkan tong sampah akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Kupang.

Baca juga: Wali Kota Kupang, jangan terima uang haram
Baca juga: Wali Kota Kupang: Kami fokus tata taman kota