Calon perseorangan diimbau untuk siapkan syarat dukungan

id kpu ntt

Calon perseorangan diimbau untuk siapkan syarat dukungan

Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"KPU sedang melakukan persiapan menyongsong penyerahan dukungan perseorangan, sehingga kami harapkan mereka yang maju melalui jalur perseorangan untuk mempersiapkan syarat dukungan sesuai dengan ketentuan," kata Yosafat Koli.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau calon yang berkeinginan ikut dalam Pilkada serentak 2020 melalui jalur perseorangan untuk mempersiapkan syarat dukungan sesuai dengan ketentuan.

"KPU sedang melakukan persiapan menyongsong penyerahan dukungan perseorangan, sehingga kami harapkan mereka yang maju melalui jalur perseorangan untuk mempersiapkan syarat dukungan sesuai dengan ketentuan," kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli di Kupang, Senin (18/11).

Pada tahun 2020, kata dia, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten itu adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Menurut dia, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan telah ditetapkan untuk masing-masing daerah, dan ini bisa dijadikan sebagai acuan bagi calon perseorangan untuk mempersiapkan syarat dukungan.

Penetapan syarat minimal dukungan itu mengacu pada ketentuan pasal 41 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Polisi petakan kerawanan pilkada serentak di NTT pada 2020
Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp189,78 miliar


"Jumlah minimal syarat dukungan dan persebarannya untuk sembilan kabupaten sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan bersama KPU kabupaten/kota," katanya.

Untuk Kabupaten Belu, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 134.122 pemilih, maka jumlah dukungan minimal sebanyak 13.143 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 168.049 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 16.805 pemilih, tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kabupaten Malaka dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 122.361 pemilih, sehingga jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 12.237 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Untuk Kabupaten Ngada, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 104.730 pemilih, dan jumlah dukungan minimal sebanyak 10.473 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 209.839 pemilih dengan jumlah dukungan minimal yang ditetapkan sebanyak 20.984 pemilih, tersebar minimal di tujuh kecamatan.

Kabupaten Manggarai Barat, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 167.880 pemilih. Jumlah dukungan minimal sebanyak 16.788, minimal tersebar pada tujuh kecamatan.

Kabupaten Sumba Timur, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 167.712 pemilih. Jumlah dukungan minimal sebanyak 16.772 pemilih, tersebar minimal di 11 kecamatan.

Kabupaten Sumba Barat, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 79.319 pemilih. Jumlah dukungan minimal adalah sebanyak 7.922 pemilih, tersebar minimal di empat kecamatan.

Sedangkan Kabupaten Sabu Raijua, dengan jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 53.812, jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah sebanyak 5.382 pemilih, tersebar minimal di empat kecamatan.

"Syarat minimal dukungan ini diharapkan menjadi dasar pagi calon perseorangan yang ingin maju dalam pilkada serentak di NTT untuk menyiapkan dukungan," katanya.

Baca juga: Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dalam pilkada
Baca juga: Soal transparansi pemilu, KPU Manggarai Barat terbaik