Sulitnya mengajak TKI mengikuti prosedur resmi ke luar negeri

id tenaga kerja

Sulitnya mengajak TKI mengikuti prosedur resmi ke luar negeri

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Pernyataan Gubernur NTT itu tidak bermaksud untuk mengabaikan persoalan kemanusiaan yang dihadapi keluarga para calon tenaga kerja," kata Marius Ardu Jelamu.
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat berharap para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku sehingga mendapat perlindungan dari pemerintah apabila tertimpa musibah.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas dan protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu ketika dihubungi di Kupang, Sabtu (30/11), mengatakan hal itu terkait polemik pernyataan Gubernur NTT, yang menyebutkan tenaga kerja ilegal yang meninggal agar dikubur sedangkan tenaga kerja yang sukses disyukuri.

Menurut Marius, pernyataan Gubernur NTT itu tidak bermaksud untuk mengabaikan persoalan kemanusiaan yang dihadapi keluarga para calon tenaga kerja, namun merupakan bentuk motivasi terhadap warga NTT agar mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin bekerja ke luar negeri.

"Makna dari pernyataan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengingatkan kepada semua pihak apabila ingin bekerja di luar negeri supaya mengikuti prosedur yang benar, sehingga mudah diadvokasi pemerintah apabila mengalami masalah selama bekerja," ujar Marius.

Baca juga: TKI yang meninggal umumnya ilegal
Baca juga: Satu lagi TKI NTT meninggal di Malaysia


Tetapi, mengapa sulit mengajak para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Nusa Tenggara Timur untuk mengikuti prosedur resmi menjadi TKI di luar negeri? Ini PR besar bagi pemerintah daerah NTT.

Menurutnya, para TKI asal NTT yang dipulangkan dalam kondisi meninggal pada umumnya merupakan tenaga kerja ilegal yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku sehingga tidak terdaftar dalam data tenaga kerja Indonesia, sehingga sulit bagi pemerintah untuk memberikan bantuan perlindungan hukum.

Dikatakannya, pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memiliki makna positif dalam konteks perlindungan tenaga kerja yang baik dan benar.

"Gubernur NTT tidak menginginkan warganya menjadi korban seperti itu. Pemerintah NTT terus mengingatkan semua warga NTT untuk mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin bekerja di luar negeri mari ikuti prosedur yang legal," katanya.

Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kupang mencatat selama Januari-November 2019 jumlah tenaga kerja ilegal asal NTT yang meninggal di Malaysia sudah mencapai 104 orang. 

Baca juga: Jasindo Serahkan Santunan TKI Meninggal Rp80 Juta
Baca juga: TKI Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia