26 Kapal Nelayan Belum Dapat SLO

id Kapal

26 Kapal Nelayan Belum Dapat SLO

Kapal-kapal milik nelayan Kota Kupang, NTT masih dilarah untuk beroperasi karena belum miliki Surat Laik Operasi (SLO) dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

"Ada sekitar 22 kapal nelayan asal Kota Kupang dan empat lainnya dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang belum mendapat SLO," kata Mubarak.
Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 26 kapal nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mendapatkan SLO (Surat Laik Operasi) daru Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), karena diduga belum melakukan pengukuran ulang kapal.

"Ada sekitar 22 kapal nelayan asal Kota Kupang dan empat lainnya dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang belum mendapat SLO," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak saat dihubungi Antara di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan kapal-kapal tersebut belum diukur ulang (mark down) sehingga belum bisa mendapat SLO dari PSDKP Kupang.

Dia mengatakan, kapal-kapal yang belum melakukan pengukuran ulang belum layak melaut karena belum mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Kami di PSDKP bisa menerbitkan SLO jika pemilik kapal-kapal nelayan yang mengajukan ke kami sudah mengikuti proses pengukuran ulang," katanya.

Dia menjelaskan, pengukuran ulang sangat bergantung pada nelayan pemilik kapal yang siap mengajukannya kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Setelah kapal tersebut diukur ulang oleh KSOP, lanjutnya, maka PSDKP akan memeriksa kelengkapan syarat administrasi seperti SIPI, SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) serta kesesuaiannya dengan kapasitas kapal dan alat tangkap yang digunakan.

"Untuk kapal-kapal yang belum mendapat SLO ini karena ketika kita periksa SIPI dan kondisi kapalnya tidak sesuai, kalau demikian maka harus diverifikasi ulang dulu ukuran kapalnya," katanya.

Dia menjelaskan, jika hasil pengukuran ulang ditemukan kesesuaian antara SIPI dan ukuran kapal di bawah 30 GT (gross tonnage) maka nelayan bisa sesuaikan perizinan di Dinas kelautan dan Perikanan provinsi.

Sementara itu, katanya, untuk ukuran kapal nelayan berada di atas 30 GT maka urusan SIPI akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Yang ditemukan di lapangan itu masih ada ketidaksesuaian ukuran kapal dengan SIPI yang dimiliki. Kalau memang ukuran di atas atau di bawah 30 GT yah nelayan harus terbuka dan siap diukur ulang sehingga mudah mendapatkan SIPI," katanya.

Menuruntya, kegiatan pengukuran ulang tersebut bukan hal baru tapi masih banyak kapal nelayan setempat yang belum melakukan pengukuran ulang, padahal, katanya, hal tersebut sudah ditegaskan dalam aturan dari pusat.

Untuk itu, Mubarak berharap nelayan bisa secara terbuka dan bersedia mengukur ulang kapalnya sehingga mudah mendapatkan izin untuk melaut baik itu SIPI provinsi maupun pusat.

"Kami sama sekali tidak menyulitkan nelayan dan ingin agar mereka bisa melaut tanpa hambatan adminstrasi sehingga kami minta agar nelayan juga bisa bekerja sama dan bersedia mengukur ulang kapalnya, karena kalau sudah sesuai maka SLO bisa kami terbitkan kapan saja sesuai permintaan," katanya.