Perlu imbalan jasa lingkungan bagi warga yang menanam pohon

id konservasi lingkungan

Perlu imbalan jasa lingkungan bagi warga yang menanam pohon

Ahli Bidang Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Michael Riwu Kaho, mengusulkan pemberian imbal jasa lingkungan bagi warga yang menanam pohon untuk penghijauan. (ANTARA FOTO/HO-dok pribadi)

"Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2017 itu, kalau kita bertanam pohon, itu ada kewajiban para pihak membayarnya," kata Michael Riwu Kaho.
Kupang (ANTARA) - Ahli Bidang Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Michael Riwu Kaho, mengusulkan pemberian imbalan jasa lingkungan bagi warga yang menanam dan merawat pohon untuk penghijauan.

"Dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2017 itu, kalau kita bertanam pohon, itu ada kewajiban para pihak membayarnya," kata Ketua Forum Daerah Aliran Sungai Nusa Tenggara Timur itu di Kupang, Rabu (4/12).

Praktik semacam itu, menurut dia, sudah dilakukan oleh PT Krakatau Steel di Cilegon, Provinsi Banten.

"Di sana, setiap pohon dikasih harga oleh Krakatau Steel sehingga warga setempat mendapat imbalan jasa lingkungan yang membuat kehidupan warga di sana semakin sejahtera," katanya.

Ia menambahkan, "Pohon-pohon yang ditanam itu menghasilkan air yang tidak hanya dipakai Krakatau Steel untuk pabrik, namun begitu air masuk Kota Cilegon, dari PDAM atau pabrik lainnya itu dijual, karena itu yang berjasa menanam pohon dibayar mahal".

Baca juga: Walhi NTT desak pemerintah lebih serius tangani kerusakan lingkungan
Baca juga: Pantai Pasir Panjang jadi titik krusial kerusakan lingkungan


Dosen Fakultas Peternakan dan Pasca Sarjana di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang itu mengatakan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur kewajiban para pihak termasuk pemerintah pusat atau daerah untuk membayar imbalan jasa lingkungan.

Pemerintah Nusa Tenggara Timur bisa menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung upaya penghijauan lahan dan pemulihan hutan mengingat menurut Michael selama ini kebanyakan warga masih menganggap penghijauan sebagai bagian dari tugas Dinas Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja.

Tanpa partisipasi aktif masyarakat upaya pemulihan hutan hasilnya tidak optimal.

Michael mengatakan, sejak tahun 1970-an rehabilitasi hutan sudah dilakukan namun kawasan hutan Nusa Tenggara Timur masih saja menyusut.

"Kerusakan hutan kita di NTT mencapai 15.000 hektare per tahun sedang kemampuan kita untuk rehabilitasi 3.000 hektare," katanya.

Pemberian imbalan jasa lingkungan untuk kegiatan penanaman pohon, menurut dia, akan mendorong penanaman pohon lebih masif dan meningkatkan daya dukung lingkungan. "Dan selain untuk keberlangsungan lingkungan hidup, warga juga bisa mendapat keuntungan jasa lingkungan," katanya.

Baca juga: Masalah lingkungan bukan hanya soal sampah
Baca juga: Warga Kota Diimbau Jaga Sanitasi Lingkungan