Dana Hibah Untuk Masyarakat Desa Mandiri

id Dana Hibah Masyarakat

Oleh Benidiktus Jahang

Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalokasikan dana Rp3,2 miliar dari APBD II Kabupaten Kupang untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin di 13 desa mandiri di daerah ini.

"Setiap desa menerima dana pemberdayaan ekonomi dari pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp250 juta untuk lima kelompok masyarakat (Pokmas) masing-masing sebesar Rp50 juta," kata Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Oelamasi, Senin (14/11).

Ia mengemukakan hal itu ketika membuka pelatihan dan penguatan pengguliran dana kelompok masyarakat (Pokmas) Desa Unggul dan Mandiri di Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Kegiatan pelatihan difasilitasi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kupang diikuti 100 orang terdiri dari pengurus kelompok dan pendamping program.

Menurut Hendrik, pelatihan ini merupakan bentuk pendampingan teknis dilakukan pemerintah dalam upaya mendukung pengelolaan anggaran agar masyarakat di 13 Desa Unggul dan Mandiri di Kabupaten Kupang mampu mengelola dana secara profesional.

Dana yang dikucurkan melalui program dana Desa Unggul dan Mandiri ini memiliki sasaran untuk mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa agar mampu meningkatkan pendapatan ekonomi secara mandiri.

Hendrik mengharapkan masyarakat di 13 Desa Unggul dan Mandiri harus mampu mengelola dana Rp250 juta untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi sehingga mampu meningkatkan pendapatan ekonominya secara mandiri.

"Jika masyarakat mengelola dana ini secara profesional maka pendapatan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik. Dana yang diberikan dikelola secara bersama dan bergulir diantara para anggota kelompok, agar kehidupan masyarakat desa menjadi lebih baik" tegasnya.

Ia berharap masyarakat penerima dana bantuan selektif dalam memilih usaha yang dikembangkan agar lebih variatif, sehingga usahanya lebih berkembang.

"Masyarakat desa harus pandai membaca peluang usaha yang bisa menguntungkan bagi peningkatan pendapatan ekonomi. Setiap kelompok masyarakat (Pokmas) harus menghindar usaha sejenis dalam satu desa, karena akan berdampak pada gagalnya usaha yang dilakukan kelompok,"kata Hendrik Paut.

Ia mengatakan, pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk tangungawab pemerintah dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat desa di daerah ini agar keluar dari lilitan kemiskinan yang selama ini masih membelengu sebagian masyarakat di Kabupaten Kupang.