Santunan bagi 57 pengawas pemilu 2019

id santunan bagi pengawas pemilu

Santunan bagi 57 pengawas pemilu 2019

Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Penerima santunan ini terdiri dari korban meninggal dunia tiga orang, korban luka berat tujuh orang dan korban luka sedang 47 orang," kata Jemris Fointuna..
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur akan menyerahkan santunan bagi 57 orang pengawas pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja, pada saat menjalankan tugas pada Pemilu serentak tahun 2019.

"Penerima santunan ini terdiri dari korban meninggal dunia tiga orang, korban luka berat tujuh orang dan korban luka sedang 47 orang," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, di Kupang, Jumat (20/12)

Para korban penerima santunan ini antara lain petugas Panwascam, Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, Pengawas TPS dan staf sekretariat.

Menurut dia, penyerahan santunan bagi korban atau ahli waris yang meninggal akan dilaksanakan sebelum perayaan Natal tahun 2019.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2020, Bawaslu NTT rekrut 354 Panwascam
Baca juga: Untuk pengawasan Pilkada 2020 di NTT, Bawaslu butuh Rp71,55 miliar


"Rencananya, penyerahan santunan akan dilaksanakan pada tanggal 21 atau 22 Desember 2019 di setiap kabupaten," katanya.

Dia mengatakan, penyerahan santunan baru bisa terlaksana karena masih dilakukan klarifikasi dan verifikasi data di lapangan.

Dia menambahkan, korban yang menerima santunan ini tersebar di 15 kabupaten yakni Kabupaten Belu tujuh orang, Malaka satu orang, Kabupaten Kupang enam orang, Kabupaten Ngada empat orang.

Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sebanyak 13 orang, Sabu Raijua dua orang, Alor tiga orang, Ende dua orang, Rote Ndao dua orang, Sikka enam orang , Nagekeo dua orang, Manggarai enam orang, Sumba Timur satu orang, Sumba Tengah satu orang dan Sumba Barat satu orang.

Korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp36.000.000 juta, luka berat Rp16.500.000 juta dan luka sedang Rp8.250.000.