Dewas KPK membuat pemberantasan korupsi akan lebih maju

id dewas kpk

Dewas KPK membuat pemberantasan korupsi akan lebih maju

Johanes Tuba Helan. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Apalagi, lima orang Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan orang-orang pilihan dari sekitar 200 juta penduduk negeri ini," kata Johanes Tuba Helan..
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, SH.MHum mengharapkan agar Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pemberantasan korupsi di negeri ini jauh lebih maju.

"Apalagi, lima orang Dewan Pengawas KPK tersebut merupakan orang-orang pilihan dari sekitar 200 juta penduduk negeri ini," katanya dalam percakapannya dengan Antara di Kupang, Sabtu (21/12), terkait pelantikan anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12).

Tuba Helan mengatakan mereka adalah orang-orang pilihan yang dapat diandalkan oleh rakyat dalam pemberantasan praktik korupsi di negara yang Pancasilais ini.

"Kita tentu berharap kehadiran mereka membuat pemberantasan korupsi lebih maju lagi dari sekarang," kata mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT itu.

Baca juga: Benarkah KPK juga korup? Ini penjelasannya
Baca juga: Kata Tuba Helan, UU KPK otomatis berlaku

Dia juga mengharapkan semua pihak dapat memberikan kesempatan kepada Dewan Pengawas dan lima pimpinan KPK yang baru untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"Jangan terlebih dahulu berpikir negatif, tetapi berikan kesempatan kepada mereka untuk bekerja, karena mereka semua, baik itu Dewan Pengawas maupun pimpinan KPK adalah mereka yang dipilih melalui proses seleksi," katanya.

Presiden Joko Widodo melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewan Pengawas KPK pada Jumat (20/12) di Istana Negara Jakarta.

Kelima orang pimpinan KPK itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Sedangkan lima orang Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden Jokowi, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI).

Baca juga: Benarkah pengesahan revisi UU KPK tidak sah?
Baca juga: Benarkah KPK hanya membantu lembaga formal atasi korupsi?