Pelaku usaha di Kota Kupang bayar THR Natal kepada karyawan

id pembayaran thr

Pelaku usaha di Kota Kupang bayar THR Natal kepada karyawan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Ignasius R Lega. (ANTAROTO/Benny Jahang)

"Kami telah melakukan pemantauan ke beberapa tempat usaha di Kota Kupang dan perusahaan-perusahan itu sudah merealisasikan pembayaran THR," kata Ignasius R Lega..
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang Ignasius R Lega mengatakan berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni dengan membayar THR Natal 2019 kepada karyawannya.

"Kami telah melakukan pemantauan ke beberapa tempat usaha di Kota Kupang dan perusahaan-perusahan itu sudah merealisasikan pembayaran THR bagi para karyawan yang merayakan Natal 25 Desember 2019," kata Ignasius R Lega ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (23/12).

Ignasius R Lega mengatakan hal itu terkait pembayaran THR bagi para karyawan yang merayakan Natal 2019.

Ia mengatakan perusahan-perusahan yang telah merealisasikan pembayaran THR dalam rangka Natal 25 Desember 2019 seperti Hyper Store, Toko Sinar Bangunan, Sotis Hotel, Subasuka Paradise, Ramayana Mall serta sejumlah hotel berbintang di Kota Kupang.

Menurut dia, pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan pembayaran THR kepada para pekerja pada sektor swasta di daerah ini.

Baca juga: Perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya
Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan Rp22 miliar untuk THR


Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban memantau pemberian THR guna melindungi hak-hak pekerja di daerah ini serta memastikan pemberi kerja memberikan hak-hak karyawannya. 

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau pengusaha menjelang hari raya," kata Ignasius R Lega.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ignasius R. Lega (kiri) bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kupang Yoseph Rera Beka (kanan) ketika melakukan pemantauan realisasi pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di Kota Kupang pada (17/12/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)


Ia mengatakan berdasarkan pemantauan Pemerintah Kota Kupang, sejumlah perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp1.850.000 dan pembayaran THR dilakukan pada 10 Desember 2019.