TTU dan Rote Ndao gagal tetapkan APBD 2020

id APBD 2020

TTU dan Rote Ndao gagal tetapkan APBD 2020

Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk. (ANTARA FOTO/HO-dokumentasi pribadi)

APBD 2020 untuk kedua kabupaten itu tidak ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.

Kupang (ANTARA) - Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Rote Ndao, gagal menetapkan APBD 2020 hingga batas waktu 30 November 2019.

"Dengan pertimbangan tertentu, batas waktu penetapan APBD 2020 kedua kabupaten tersebut sempat diperpanjang beberapa hari, namun tidak terealisasi juga," kata Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Zakarias Moruk kepada Antara di Kupang, Sabtu (28/12).

Menurut dia, APBD 2020 untuk kedua kabupaten itu tidak ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD setempat.

“Informasi yang kami dapat bahwa belum ada kata sepakat antara kepala daerah dan DPRD, masing-masing mempertahankan argumennya," katanya.

Di Timor Tengah Utara, misalnya, kegagalan penetapan APBD 2020 itu kemudian diviralkan di media sosial yang menggambarkan Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Fernandes sedang mengejar salah seorang anggota DPRD setempat saat adu argumentasi.

Baca juga: Balap Sepeda Jangan Bebani APBD

Zakarias Moruk menyayangkan kondisi tersebut karena akan merugikan masyarakat setempat, meskipun APBD 2020 bisa dilaksanakan melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Dengan demikian, lanjut dia, pagu dana APBD yang digunakan dalam perbup nantinya tidak bisa di atas APBD 2019. "Aturannya memang demikian," katanya menegaskan.

“Padahal, anggaran bisa saja bertambah karena meningkatnya pendapatan daerah maupun dari pusat, namun anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Zakarias menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Rancangan Perbub tentang Pelaksanaan APBD 2020 dari kedua pemerintah daerah yang diserahkan pada hari Jumat (27/12).

"Rancangan Perbup akan dikaji lebih lanjut sebelum disahkan Gubernur NTT menjadi sebuah produk hukum," katanya.

Pelaksanaan APBD di kedua daerah itu, menurut dia, akan diawasi langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi terkait kendala penetapan APBD 2010 di kedua daerah tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut dia, kepala daerah maupun DPRD dapat dikenai sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan, sebagai konsekuensi dari kegagalan penetapan APBD tersebut.

“Dari hasil evaluasi nanti, kami pelajari letak persoalannya, apakah ada di kepala daerah atau DPRD? Salah satu di antaranya bisa dikenai sanksi, atau bisa juga kedua-duanya,” demikian Zakarias Moruk.

Baca juga: Jembatan Liliba dibangun dengan dana APBD NTT